Banjarmasin, BARITO – Kurir narakoba bernama Ardiansyah (34) ini ternyata mau membawa sabu berat 1,3 Kg ke Palangka Raya untuk diedarkan pada malam tahun baru. Tersangka asal Palangka Raya ini baru saja mengambil paket tersebut, namun keburu dicegat Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara saat Patroli, Rabu (9/12/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menggelar perkara tersangka itu kepada wartawan, Selasa (15/12/2020) pagi di Mapolsekta Utara . Menurut Kapolresta, pelaku yang menyimpan sabu itu di dashboard mobil mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba ke Palangka Raya.
Didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi, Kapolresta menambahkan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ginting itu meringkus pembuat plafon dari gipsum ini di Jalan Brigjend H Hasan Basri di depan Rumah Sakit Moch Ansari Saleh Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara.
Warga Jalan Manduhara No 50 RT 05 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya itu mengaku mendapat upah Rp7Juta. Dan baru diberi uang muka separo. Bila berhasil mengambil paket sabu di Banjarmasin ke Palangka Raya akan ditambah lagi uangnya kepada bujangan tersebut.
Selain barbuk itu juga disita polisi barang bukti (barbuk) lainnya, satu ponsel merk Vivo warna Biru dan merk Nokia warna hitam, satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei. Tersangka nekat menjemput barang haram itu karena terhimpit ekonomi, untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Turut disita satu bungkus kertas warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Bahkan satu unit Mobil Toyota Avanza Nopol KH 1591 AR warna hitam yang disewanya juga disita.
Menurut Rachmat Hendrawan, bermula dari pihak Opsnal Buser Polsek Utara usai melaksanakan giat patroli monitoring pendistribusian kotak suara dari kelurahan ke kecamatan. Kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari BNNP Kalteng tersangka akan ambil sabu dalam jumlah besar dan berhasil mengamankan pelaku
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berhasil dibekuk pada saat melintas di TKP hingga dibawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut. Diduga tersangka mau mengedarkan Sabu itu untuk pesta tahun baru di Palangka Raya.
Diduga tersangka ini merupakan orang suruhan dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palangka Raya. ”Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Rachmat.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius