Banjarmasin, BARITO – Dua sekawan pengedar narkoba ini kedapatan polisi saat mau antar satu paket Sabu-sabu berat 4,33 Gram, Kamis (7/4/2022) siang sekitar pukul 14.30 Wita. Wanita berinisial RH (22) ini dibekuk di rumah temannya NR (37) di Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari seorang Ibu Rumah Tangga dan buruh itu juga disita satu lembar tisu, uang tunai Rp 70Ribu dan Rp. 50Ribu. Juga satu paket Sabu berat 0,04 Gram. Selanjutnya dengan barang bukti itu membuat mereka meringkuk ke dalam rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Bermula saat RH warga Kelayan A Gang Sadar Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu sepakat mau menjual Sabu-sabu. IRT
yang juga tinggal di Sungai Lulut Komplek Putra Gemilang Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar itu datang ke rumah NR.
Namun pihak Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengendus kedua pelaku saling bekerja sama menjual-belikan Sabu- sabu. Hingga ditemukan barang bukti tersebut oleh pihak polisi usai melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang nekat berbuat melanggar hukum di bulan Puasa ini.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kepolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Mereka pun hanya bisa pasrah akan penyalahgunaan narkoba tersebut hingga harus mendekam di penjara di Hari Raya nanti.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (20/4/2022) mengatakan dibekuknya kedua pelaku berkat informasi masyarakat. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius