Sabu 909,52 Gram Di Blender, Polres Banjarbaru Selamatkan Jutaan Jiwa

by admin
0 comments 2 minutes read

Di Joglo Polres Banjarbaru Dilaksanakan Pemusnahkan Barang Bukti Sabu dengan Berat Kotor 909,52 gram dan berat bersih seberat 899,22 gram dari Pengungkapan Resnarkoba Polres Banjarbaru 2 Tersangka berinisial “HJ dan RN di Samping SMP 9 Banjarbaru Rt. 019 Rw. 008 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 lalu, Selasa (4/8/2020)

 

Kejadian Bermula Saat Tersangka Diamankan Satuan Rersnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Elche S.H., S.I.K menemukan Barang Bukti Narkoba Berupa 12 (dua belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 909,52 gram dan berat bersih seberat 899,22 gram, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan disejumlah wilayah seperti banjarmasin, banjarbaru dan daerah banua 6.

 

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., M.H melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru IPTU Tajudin Noor. “2 tersangka ini merupakan residivis Kasus Narkoba dan dengan ditangkap 2 tersangka narkoba tersebut jutaan jiwa terselamatkan dari jerat narkoba,” ucapnya.

 

Pengungkapan yang dilakukan Resnarkoba Polres Banjarbaru ini selaras dengan kebijakan program Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta S.I.K, S.H, M.H dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas.

 

Barang bukti Narkotika  jenis sabu-sabu yang telah disisihkan dari Tersangka HJ dan RN yaitu sabu-sabu seberat 1,00 gram yaitu untuk pembuktian di sidang Pengadilan, sedangkan untuk sabu-sabu seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium. Sehingga Narkotika jenis sabu – sabu yaitu sebanyak 12 (dua belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu seberat 898,02 (delapan ratus sembilan puluh delapan koma dua)  gram dimusnahkan dengan cara di belender , kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen,diaduk dan dibuang ke toilet

 

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi,  barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat dengan tujuan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

 

“Kini Tersangka Diancam dengan  pasal 114,112,132 UUD Narkotika no 35 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” jelas Tajudin Noor.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar