Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berprofesi buruh harian lepas ini dibekuk di Jalan Mufakat RT 33 tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (10/8/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Lantaran diduga pengedar narkoba berinisial
IB (44) ini membawa Sabu-sabu berat 5,07 Gram.
Warga Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan itu menyimoan barbuk ith di dalam satu lembar tisu. Tak ayal lagi
satu ponsel merk Samsung warna biru disita beserta uang tunai Rp 400Ribu.
Baca Juga: Lahan di Kawasan Pengayuan Banjarbaru Kembali Berkobar, Dekati Pemukiman Warga
Bermula saat pihal Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi pelaku mau transaksi, hingga polisi pun mencegatnya di Jalan Mufakat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke mapolresta untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat dibekuk IB cukup kooeratif. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya