Sabu Seberat 1 Kg Gagal Masuk Kurau

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Pandemi covid -19 tidak membawa pengaruh bagi pelaku pengedar kristal laknak alias sabu, mereka mengedarkan barang haram itu untuk dijual kemasyarkat di wilayah Kecamatan Kurau, namun oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanah Laut berhasil membekuk satu orang pelakunya.

Sabu seberat 1 kg yang rencanannya akan diedarkan di Kecamatan Kurau akhirnya kandas.

Awal penangkapan dipinggir Jalan Swadaya Rt 7 Rw 3 Desa Kurau Kecamatan Kurau Jum’at, (8/5) lalu sekitar pukul 02.15 wita.

Pengungkapan sabu seberat 1 Kg merupakan prestasi gemilang saat momen pergantian Kapolda Kalsel yang baru yakni Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo,S.I.K., S.H., M.H.

Sabu itu pun dimusnahkan dengan alat blender Rabu,(13/5) di Polres Tanah Laut.

Pemusnahan dilakukan bersama pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tala, dan hasil pemusnahan dimasukan kedalam safety tank yang ada di Polres Tala.

Haji Abdul Malik alias Malik (46) sebagai tersangka adalah warga Desa Darussalam Rt 1 Rw 1 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan atau Komplek Royal Resort Residence Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.

Haji Abdul Malik diduga sebagai kurir. Barang bukti Satu Paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik transparan seberat 1.005,10 gram dan berat bersih 1.000 gram.

Tersangka lainya yang diamankan Iwan Baihaqi warga Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Rt 05.

Barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 2,26 gram.

Penangkapan Iwan Baihaqi dipinggir Jalan Matah 2 Rt 7 Rw 2 Kelurahan Karang Taruna Pelaihari pada hari Rabu, (18/3) pada pukul 02.30 wita.

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi saat Pres Release di Polres Tanah Laut Rabu,(13/5) mengatakan, jumlah kasus narkotika ada dua kasus dengan jumlah tersangka ada 3 orang.

“Satu tersangka dengan barang bukti seberat 1 Kg sabu dan dua orang tersangka 2 gram sabu,”katanya.

Sementara dihadapan petugas tersangka Haji Abdul Malik mengaku sabu seberat 1 kg itu akan di juak ke wilayah Kurau dan disana sudah ada yang membelinya.

Sabu tersebut ia ambil dari Kalimantan Barat.
Tersangka mengaku kesehariannya bekerja sebagai sopir rental. Jika pengiriman sabu itu berhasil dikirim maka dirinya dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 40 juta. Kalau dinilaikan semua harga sabu 1 Kg semuanya sebear Rp 1,5 miliar, tutupnya.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar