Sadis! Hari Purwanto Penggal Kepala Teman Kencannya dengan Pisau Gunting

by admin
0 comments 3 minutes read

GELAR PERKARA MUTILASI-Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat jumpa pers kasus pelaku mutilasi perempuan tanpa kepala, didampingi Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi dan Kapolsek Barat AKP Faizal Rahman, Kamis (3/6/2021) pagi. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO –  Hari Purwanto (40) pelaku pemenggal kepala perempuan di Belitung, mengaku secara sadar membunuh Rahmah (34) menggunakan senjata tajam jenis gunting, Kamis (3/6/2021) pagi. Dengan sajam jenis gunting tipis panjang yang selalu dibawanya, dipakai untuk menggorok leher korban yang baru dikencaninya di dua lokasi berbeda, Hotel HI dan rumah kosong Jalan Belitung Banjarmasin.

Pengakuan sadis pelaku, terungkap dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan. Pelaku yang merupakan warga Komplek Pembangunan 1 Jalan Zapri Zam-Zam Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat ini mengaku seorang diri menghabisi nyawa korban yang masih memiliki keluarga ini pada Rabu (2/6/2021 jelang subuh itu.

“Saya bunuh dengan sajam bekas gunting yang sudah diasah tajam dan memang selalu saya bawa tiap hari. Sajam ini dipakai untuk memotong buah, “bebernya didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman.

Hari menambahkan, sebelumnya semua itu terjadi usai dirinya berkencan dengan korban dengan membayar tarif Rp300 ribu. Tapi uang jasa kencan itu ditolak korban, yang meminta dibayar Rp500 ribu di losmen HI Pasar Sudimampir pada malam sebelum kejadian itu. Atas permintaan itu, pelaku meminta lagi untuk dilayani untuk kedua kalinya.

Korban bersedia, dengan tarif Rp500 ribu. Pelaku setuju dan mau bayar tapi ‘mainnya’ tidak di hotel. Korban dan pelaku sepakat, dengan syarat mengantarkan pulang mengambil uang sesuai permintaan korban. Ternyata, permintaan pelaku untuk diantar pulang hanyalah modus. Korban dibawa ke sebuah rumah kosong yang ada di dekat rumah pelaku.

Dirumah kosong ini, pelaku minta dilayani korban dan berjanji memberikan uang Rp500 ribu sesuai permintaan korban. Asal dilayani dulu, korban menolak karena ingin dibayar dulu Rp500 ribu. Akibat cekcok soal kesepakatan harga ini, pelaku naik pitam hingga berujung menghabisi nyama korban. Korban dihabisi dengan cara digorok lehernya dengan senjata tajam jenis gunting.

“Saya sendirian atau pelaku tunggal membunuh korban itu, karena korban ingin minta uang duluan. Terkait sajam itu memang sering dibawa untuk mengupas buah Ampalam, “terang Hari.

Melihat korban yang dibunuhnya di dalam kamar rumah kosong itu sudah tak bernyawa. Pelaku kalut takut ketahuan warga, sehingga timbul untuk menghilangkan jejak. Memotong leher kepala korban dengan cara ditusuk-tusuk untuk melepas kepala dari tubuh korban. Kemudian pelaku ke kamar mandi untuk membersihkan badannya yang penuh darah untuk membuang kepala korban ke semak-semak dekat kolong rumah tersebut.

Namun lagi-lagi pelaku bingung, karena mau menghilangkan tubuh korban dengan cara membakar. Dia pun pergi lewat jendela keluar sebentar meninggalkan rumah itu ke Jalan Belda dekat Pasar Kalindo untuk membeli solar untuk membakar jasad korban. Saat kembali ke TKP, pelaku yang semakin kalut dan takut aksinya ketahuan warga sekitar berusaha membakar tubuh korban. . Namun aksinya yang membakar tubuh korban gagal, karena api tidak langsung menyala. Begitu paniknya korban langsung kabur menuju Bati-bati Kabupaten Tanah Laut (Tala) dengan membawa sepeda motor milik korban.

Menjelang subuh, warga sekitar kejadian mencium bau asap yang ternyata berasal dari rumah kosong sampai akhirnya ditemukan korban tanpa kepala dan nyaris terbakar itu pada Rabu(2/6/2021) pagi pukul 06.00 Wita.

Sementara Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mendengar kejadian itu langsung ke TKP, hingga pencarian identitasnya korban dan pelaku berhasil diungkap beberapa jam kemudian. Bahkan sore harinya pelaku berhasil dibekuk di Bati-bati tanpa perlawanan. “Jadi pelaku ini sadis dan berdarah dingin, karena dalam kondisi sadar nekat menghabisi korban. Alhamdulillah berkat petunjuk dan saksi akhirnya tersangka berhasil diciduk, “tegasnya.

Pelaku sendiri diringkus oleh Tim Gabungan Polda dan Polresta serta Polsekta Banjarmasin Barat. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 338 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, “tegas Komnbes Rachmat didampingi Kasa Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi.

Penulis : Arsuma
Editor   : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar