Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) tidak lama lagi akan terealisasi sembari menuggu rekomendasi Kemenkumham.
Perubahan nama itu telah disepakati dan dilakukan penandatanganan akta notaris anggaran dasar legalitas hukumnya, oleh pemegang saham PDAM Bandarmasih yakni Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Jumat (11/6) di Aula PDAM Bandarmasih.
Sahbirin Noor menyampaikan, dengan ditanda tanganinya akta notaris pendirian itu, menandakan progres PDAM Bandarmasih akan menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Dirinya sangat menyambut baik dan mengapresiasi perubahan PDAM Bandarmasih ini menjadi PT Air Minum Bandarmasih.
“Mudah-mudahan selanjutnya berjalan dengan baik, sehingga PT Air Minum Bandarmasih dapat menjadi lebih maju dan profesional lagi, dan juga dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi, kepada masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin,” katanya usai penandatanganan.
Ia melanjutkan, dengan PT Air Minum Bandarmasih ini sangatlah penting, karena banyak peluang untuk memaukan perusahaan dan itu jua menyangkut kepentingan dan kehidupan orang banyak.
“Karena air bersih merupakan salah satu kebutuhan utama orang banyak,” bebernya.
Paman Birin juga berharap, dengan berubahnya PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih, dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih profesional lagi, khususnya dalam mendistribusikan air bersih kepada masyarakat.
“Perusahaan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Terlebih lagi dengan pelanggan yang sudah hampir seratus persen lebih PT Air Minum Bandarmasih harus mampu memenuhi keinginan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menuturkan, dengan perubahan PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih, diharapkan menjadi sebuah perusahaan yang lebih sehat lagi, kinerjanya menjadi lebih terukur, dan yang pastinya menjadi lebih baik lagi.
Guna memenuhi kebutuhan dalam peningkatan pelayanan, PT Air Minum Bandarmasih dapat bekerja sama dengan semua pihak, seperti pihak ketiga, dunia perbankan, dan juga dari investor.
“Tidak semata-mata mengharapkan pembiayaan dari APBD, dalam hal peningkatan pelayanan,” ujar Ibnu Sina.
Saat ini pelanggan PDAM Bandarmasih sendiri sudah mencapai 98 persen, oleh sebab itu dalam ini, mutu pelayanan yang harus ditingkatkan lagi.
“Jadi dalam peningkatan mutu pelayanan ini, harus melakukan investasi untuk melakukan peningkatan pelayanan disemua bidang,” papar Ibnu.
Dirinya juga berharap, dengan status yang baru ini, dapat menyesuaikan juga dengan kebutuhan para pelanggan yang ada di Kota Banjarmasin.
“Kualitas pelayanan adalah yang paling utama, dan dapat memastikan para pelanggan dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Yudha Ahmadi, mengaku syukur perusahaan yang dipimpinnya saat ini dipersiapkan untuk menjadi perusahaan yang terus berkembang.
Baginya peningkatan pelayanan memang sangatlah penting seiring dengan bertambanya kepercayaan masyarakat. Dengan status badan hukum ke PT Air Minum diharapkannya mempermudah jalur untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Tentunya itu soal penambahan modal.
Kemudian terkait anggaan dasar yang otomatis juga berubah seiring perubahan nama itu. Bagi Yuda, anggaran dasar yang baru ini tidak ada bedanya, bahkan terkait bagi hasil bersama pemegang saham PDAM Bandarmasih, termasuk hal lainnya.
Penulis : Hamdani
1 comment
[…] BACA JUGA: Sah! Nama PDAM Bandarmasih Disetujui Berubah Menjadi PT AM Bandarmasih […]