Sahbirin Noor Paparkan Penjelasan Empat Buah Raperda Usulan Eksekutif

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan penjelasan empat buah raperda yang diusulkan oleh Pemprov Kalsel ke DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor karib disapa Paman Birin menyampaikan Penjelasan Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024).

Dikesempatan itu, Gubernur Sahbirin Noor menjelaskan sejumlah alasan ataupun tujuan yang mendasari diusulkannya empat buah raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif tersebut.

Gubernur menyebutkan empat buah raperda tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

“Untuk naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui Surat Nomor 100.3.2/586.1/kum/2024 tanggal 16 Mei 2024,” ujar gubernur.

Dijelaskan gubernur, untuk Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

“Raperda ini juga diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah,” kata gubernur.

Lanjutnya, salah satunya sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.

Selanjutnya Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, maka diharapkan raperda ini dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, kemudian meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang.

Sedangkan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dibeberkan gubernur ada empat tujuan utama dari pengusulan raperda tersebut, yakni pertama, memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi, kedua, mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan, ketiga, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan keempat, menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien.

Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, untuk itu diharapkan gubernur akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun ke depan, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan unsur non pemerintah daerah lainnya.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalsel 2025-2045, yakni Kalsel Sebagai Gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK mengatakan menindaklanjuti pokok-pokok penjelasan Gubernur Kalsel tersebut, maka sebagai tindak lanjut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna selanjutnya.

“Dewan menyambut baik penjelasan dan tujuan diusulkannya empat buah raperda tersebut,” ujarnya.

Ditegaskannya sikap dewan ini sangat mendukung segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang harus didukung melalui kolaborasi semua pihak.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

Related posts

Open House Lebaran Undang Wartawan Olahraga, Tradisi Mempererat Silaturahmi

Semarakan Ramadhan 1446 Hijriah, Wartawan DPRD Kalsel Berbagi Takjil

Fauzan Ramon Gelar Buka Puasa Bersama di Kantor YLKI Kalsel, Ajang Silaturahmi Pengacara dan Pensiunan Pengadilan