Sahrujani Ingatkan Peran Pemerintah Daerah Penting Dalam Pembinaan Masyarakat Perdesaan

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Sahrujani saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di Kabupaten HSU.(foto : humasdprdkalsel)

Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahrujani mengingatkan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam pembinaan masyarakat perdesaan.

Pentingnya pembinaan itu dilakukan, karena salah satu kendala untuk percepatan pembangunan adalah masalah kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat atas sumber daya ekonomi, terutama bagi masyarakat di perdesaan.

Hal ini disampaikan Sahrujani saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Kasus ISPA HST Terus Meningkat Setiap Bulannya


Warga masyarakat di wilayah Kabupaten HSU saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dilaksanakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Sahrujani.(foto : humasdprdkalsel)

Wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong ini kembali mengatakan tentang pentingnya peran pemerintah daerah dalam pembinaan masyarakat di perdesaan guna mempercepat pembangunan yang merata dan berkeadilan.

“Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam pembinaan masyarakat di perdesaan, baik itu melaksanakan pelatihan-pelatihan ataupun pengembangan sumberdaya manusianya (SDM)nya,” ujar Sahrujani.

Baca Juga: Desa Tegalrejo Wakili Kotabaru Lomba Kampung Bebas Narkoba, Begini Harapan Kapolres

Politisi Golkar yang juga salah satu calon kepala daerah di Kabupaten HSU ini mengharapkan adanya Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Semoga dengan seringnya Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini disosialisasikan, saya harapkan nantinya dapat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” tutupnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Supian HK Sosialisasikan Pentingnya Pengelolaan Air Tanah Untuk Aktivitas Masyarakat

DPRD HSU Gali Informasi Tatib dan Agenda Kedewanan ke Provinsi

30 Anggota DPRD HSU 2024-2029 Dilantik, Ini Pesan Supian HK