Sahrujani Sosialisasikan Perda Kepemudaan ke Anggota BPK

Anggota DPRD Kalsel H Sahrujani melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan di Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.(ist)

Alalak, BARITO – Para pemuda yang berhimpun dalam sejumlah Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan.

Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD Kalsel H Sahrujani di Kecamatan Alalak, Selasa (21/12/2021).

Diundangnya para relawan yang berhimpun di dalam BPK ini, menurutnya karena para personil BPK banyak didominasi pemuda, sehingga sesuai dengan perda yang disosialisasikan kali ini, yakni Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan.

“BPK kebanyakan anggotanya adalah pemuda,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Sahrujani menyampaikan pentingnya perda yang mengatur tentang kepemudaan.

“Adanya payung hukum kepemudaan, ada aturan yang harus pemuda laksanakan,” ucapnya.

Untuk kegiatan sosialisasi perda kali ini, lanjut Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini biasanya dilakukannya di daerah pemilihannya, yakni Dapil V meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
Menurut Sahrujani dipilihnya Kabupaten Batola sebagai sasaran Sosialisasi Perda Kepemudaan adalah untuk pemerataan.

“Anggota dewan itu representasi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya