Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) peristiwa di SMA Negeri 7 Banjarmasin berlanjut. Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menghadirkan seorang saksi ahli dari Rumah Sakit Ulin Daerah Banjarmasin, Kamis (14/3/2024).
Suasana sidang masih datar sama seperti sidang sebelumnya yang menghadirkan keterangan saksi dari para siswa dan pengajar. Masing-masing orang tua terdakwa dan korban juga masih terlihat setia mengawal jalannya sidang sejak sidang perdana.
Keterangan saksi ahli kali ini lebih menerangkan bagaimana pihak rumah sakit memberikan penanganan kepada korban usai di hujani tusukan oleh terdakwa.
Baca Jaga: Rencana Tawuran Digagalkan Polsek Banjarmasin Tengah, Puluhan Remaja Diamankan
Pendamping Hukum Terdakwa, Rita Wati menyampaikan, bahwa saksi ahli telah menerangkan setelah dianiaya korban mendapat penanganan intensif oleh saksi yakni dokter bersama petugas medis lainnya.
“Bahwa saksi yang menangani operasi korban dari awal. mulai masuk rumah sakit hingga pasca operasi,” katanya.
Rita juga menyampaikan, masih dari saksi ahli bahwa korban mengalami Luka robek di perut sehingga harus dioperasi.
Dari keterangan saksi ahli itu, Rita berharap adanya keringanan hukum terhadap anak kliennya itu. Pasalnya ABH atas kasus penganiayaan itu telah terancam yakni pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat dengan rencana ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bak Film Action, Sat Narkoba Polres HSS Kejar-kejaran Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu
Untuk lebih membuktikan lagi, bahwa kliennya pada agenda sidang pekan depan, Selasa 19 Maret 2024 akan menghadirkan saksi ahli. Namun ia tak memberitahukan ahli siapa yang akan dihadapkan dimeja persidangan nanti.
“Hari ini saksi ahli yang dihadirkan kejaksaan, agenda sidang selasa depan nanti akan menghadirkan saksi ahli dari klien kami, soal siapa, nanti lihat saja,” katanya.
Disinggung mengenai bulliying yang diduga menjadi penyebab terjadinya penganiayaan itu. Rita yang didampingi Faisal rekannya, tidak merespon menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya menjawab nanti saat putusan saja.
“Soal bulliying itu, saya tak menjawab,” tutupnya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya