Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang mendudukan mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Akhmad Solhan Cs di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali digelar, Kamis (10/4).
Pada sidang, JPU yang dikomandoi Mayer Simanjuntak SH nampak menghadirkan empat saksi, dua diantaranya adalah pemberi yang telah divonis bersalah yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
Pada kesaksian Sugeng yang dicerca jaksa dengan pertanyaan kembali menjelaskan kronologis hingga mereka memberikan suap kepada Solhan sebesar Rp1 miliar yang kini dijadikan barang bukti.
Diceritakan setelah uang DP proyek pembangunan Samsat cair, dia ujar Segeng dihubungi Aris Anova yang merupakan anak buah terdakwa Yulianti, memberitahukan kalau bapak melalui ibu meminta bagian.
“Tak enak membicarakan masalah itu di hp saya lalu mengajak Aris untuk ketemuan,” ujar Sugeng.
Pada pertemuan di Exselso Q Mall, Aris mengatakan ibu Yulainti berpesan meminta jatah dengan menunjukkan kode 5 jari. “Selain menunjuk 5 jari Aris waktu itu juga sempat menyebut kalau bisa bagusnya 1 (1 miliar),” ujar Sugeng.
Waktu itu lanjut Sugeng dia tak langsung mengiyakan. “Saya bilang akan koordinasi dulu dengan rekan kerja Pa Andi Susanto,” katanya.
Usai pertamuan kembali Sugeng melanjutkan, dia menghubungi Andi. Oleh Andi mengatakan “ya siapkan saja Rp1 miliar,” jelasnya.
Akhirnya pada Jumat 3 Oktober 2024 dia mengambil uang di Bank Mandiri. Namun pihak Bank hanya bisa menyiapkan Rp750 juta. Sehingga dia akhirnya kembali menghubungi Andi. Waktu itu beber Sugeng, Andi mengatakan sisanya biar nanti stafnya Firhansyah yang menyiapkan.
Setelah diantar Firhansyah digabunglah uang tersebut dengan sebelumnya dibuat dalam kardus susu bayi SGM yang dibeli disalah satu supermarket. Kemudian diantar ke Ibu Yulianti yang sudah menunggu di RM Kampung Kecil.
Uang dalam kardus susu SGM dan saat Sugeng Wahyudi menemui Yulianti di RM Kampung Kecil nampak diperlihatkan dalam layar besar yang terpampang dalam ruang sidang.
Sementara saksi Andi Susanto, membenarkan keterangan yang utarakan rekan kerjanya Sugeng Wahyudi.
Juga saksi Firhansyah dan Mahdi membenarkan kalau mereka membantu proses penyerahan uang suap ke Kadis PUPR Ahmad Solhan melalui Yulianti.
Diketahui selain Ahmad Solhan yang merupakan mantan Kadis PUPR Kalsel, juga duduk dikursi terdakwa mantan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, H. Ahmad yang merupakan Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam, dan Agustya Febry eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Para tersangka ini tersandung suap tiga proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Yakni proyek pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel dengan senilai Rp 23 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya