Saksi Akui Tabungan Mereka di e Batara Pos Berkurang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi Syamsuri dan Mukran yang dihadirkan pada sidang perkara korupsi di Kantor Pos Pantai Kecamatan   Kelumpang Selatan  Kotabaru mengaku kalau uang tabungan mereka di e batara berkurang.

Padahal menurut kedua saksi, mereka belum pernah melakukan transaksi pengambilan uang tabungan. “Tahu-tahu berkurang,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang dengan terdakwa  Didi Ansari selaku Kepala Kantor Pos Pantai  Kecamatan Kelumpang Selatan Kotabaru, Rabu (9/2).

Ditanya jaksa yang dikomandoi Harwanto SH berapa berkurangnya? Keduanya mengatakan banyak.

“Kami terkejut sebab berkurangnya banyak sekali,” ujar mereka.

Seperti Syamsuri yang punya tabungan sekitar  Rp64 juta kini hanya tersisa Rp600 ribu saja. Sedangkan  Mukran yang punya tabungan Rp80 juta tersisa Rp3,7 juta.

Keduanya juga membantah telah mengambil tabungan mereka sebesar seperti yang disebutkan dalam berita acara.

“Memang saya pernah mengambil uang tapi tidak sebesar seperti dalam berita acara,” ujar Mukran.

Baik Mukran maupun Syamsuri juga menceritakan ulah terdakwa Didi yang diluar ketentuan. Dimana apabila saksi  ingin mengambil tabungannya, maka bukan langsung di bayar pada hari itu, tetapi paling cepat sehari kemudian baru dibayar.

“Terdakwa berdalih jaringan sedang ada gangguan sehingga tidak bisa mengeluarkan uang tabungan,” ujar mereka.

Sementara itu terdakwa    Sapriadi mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru sidangnya pada hari itu terpaksa di tunda, karena saksi yang dipanggil oleh JPU berhalangan datang.

Seperti diketahui dalam dakwannyanya JPU yang dikomandoi Harwanto dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, mendakwa  terdakwa Sapriadi telah merugikan perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp585 juta lebih sedangkan Didi Ansari telah merugikan negara senilai Rp2,9 miliar lebih yang dilakukan keduanya dikisaran tahun 2018-2020 ditempat kerjanya masing masing.

Menurut dakwaan uang di selewengkan oleh kedua terdakwa tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk beli kendaraan serta merehabilitasi rumah tinggal keduanya.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa hampir sama yakni adanya setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan, selain itu juga adanya wesel yang fiktif,

Begitu juga keduanya dalam menutupi kecurangan tersebut dengan membuat laporan fiktif, sehingga bisa berjalan cukup lama.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU mematok empat pasal dari  UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada daklwaan primair dipatok pasal 2 jo pasal 18, sedangkan  pada dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo pasal 18, sedangkan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18.rif

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment