Saksi Anak Dibawah Umur Mengaku Dipukul dan Dijambak 

Hendra (16) saat menjadi saksi pada gugatan praperadilan yang dilalukan tersangka narkoba M Saleh kepada Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kamis (25/4). (fila).

Bamjarmasin, BARiTO – Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Muhammad Saleh melawan Ditresnarkoba  Polda Kalsel,  Kamis (25/4) kembali digelar di PN Banjarmasin.

Setelah menyerahkan jawaban atas gugatan pemohon, persidangan yang dipimpin hakim tunggal Khairul Saleh, SH kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksii.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan pemohon Muhammad Saleh melalui kuasa hukum Sugeng Aribowo SH,MH namun keterangan saksi Hendra (16) cukup menyita perhatian pengunjung sidang.

Bagaimana tidak dihadapan majelis hakim, Hendra yang masih dibawah umur tersebut mengaku sempat di BAP oleh petugas.

“Saat di BAP saya mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan. Saya sempat dipukul oleh petugas. Rambut saya juga dijambak,” ujar Hendra.

Pemukulan dilakukan dibagian leher sebelah kanan, serta rambut  ditarik atau dijambak.

Kepada majelis hakim Hendra juga menyatakan kalau sabu dan ineks yang disita pihak petugas pada saat penyergapan adalah milik ayahnya Salman. “Barang (narkoba) dan jaket milik abah,” ujar Hendra.

Ayahnya datang ke rumah Muhammad Saleh seminggu sebelum penggrebekan. Dan lanjut saksi, ayahnya meninggalkan jaket di kamar tersebut.

Pengakuan saksi ini dikuatkan dengan adanya surat pernyataan secara tertulis dan ditandatangani saksi.

Pihak termohon sendiri mendengarkan keterangan saksi kemudian mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian.

Yang mana isi BAP yang dibacakan Subroto SH MH, selaku kuasa hukum termohon  berbeda dengan keterangan saksi dipersidangan. Namun demikian saksi tetap pada keterangannya.

Sidang sendiri kembali akan digelar minggu depan dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan digugat praperadilan oleh Muhammad Saleh tersangka kasus narkoba.

Pada intinya gugatan yang dilakukan pemohon disebabkan karena

penetapan tersangka tidak sah.

Diutarakan kronologis penangkapan yang terjadi di rumah kontrakan pemohon Jalan Rantauan Timur I  No 33 Rt 6 Rw 1 Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan pada Kamis 4 April 2019 lalu.

Dimana saat penggeledahan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel  di kamar pemohon yang saat itu ditempati ponakannya bernama Hendra, petugas menemukan narkoba jenis sabu.

Sabu ditemukan di dalam jaket yang berada di dalam kamar tersebut.

“Nah dari sinikah kasus ini dimulai. Pasalnya pada hari itu juga petugas menetapkan klien kita sebagai tersangka,” ujar Sugeng.

Padahal menurut pemohon, dia tidak tahu sama sekali soal sabu tersebut, dan jaket yang berada di kamar rumah kontrakannya yang saat itu ditempati Hendra bukan miliknya.

Tapi anehnya petugas tetap menetapkan pemohon sebagai pemilik rumah kontrakan sebagai tersangka, malah menyita dua buah sepeda motor milik pemohon.

“Atas dasar itulah kami meminta majelis hakim untuk membebaskan pemohon. Karena ini jelas error in personal,” ujar Sugeng.rif/mr’s

Related posts

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola

Minim Dana Rehabilitasi Narkoba, BNNP Kalsel Minta Perhatian Pemerintah