Saksi :  Antoni Arpan Pernah Minta Pendampingan ke Kejaksaan

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi Subhan mantan PNS di Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mengatakan kalau dirinya pernah menemani terdakwa Antoni Arpan untuk berkoordinasi dengan kejaksaan meminta pendapat soal tunggakan parkir di Pasar Ulin Raya.

“Pada tahun 2015 pernah dua kali saya menemani Pa Antoni ke kejaksaan untuk melakukan koordinasi soal tunggakan retribusi parkir Pasar Ulin Raya,” ujar saksi.

Pernyataan itu diucapkan Subhan saat menjadi saksi meringankan atas terdakwa mantan Kadishub Kota Banjarbaru Antoni Arpan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya pada sidang lanjutan, Kamis (31/1).

Koordinasi dilakukan karena lanjut saksi setiap rapat dengan dewan membahas anggaran, Pa Antoni selalu di tuntut agar segera menyelesaikan soal tunggakan tersebut.

“Mumgkin karena bingung beliau akhirnya memilih meminta pendapat dan saran kejaksaan khususnya  untuk penagihan tunggakan pihak ketiga,” katanya.

Dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan yang pada saat itu juga diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Bamjarbaru, kejaksaan berjanji akan membantu menyelesaikannya. Kejaksaan imbuh saksi malah meminta agar Pa Antoni melengkapi   semua data yang mereka perlukan. “Dan setahu saya semua data sudah diserahkan Pa Antoni,” katanya ketika ditanya salah satu anggota majelis hakim Dana Hanura, apakah data sudah diserahkan.

Setelah data diserahkan lanjut Dana Hanura kembali bertanya, apakah setelah itu ada action dari kejaksaan. Mengenai hal itu saksi mengatakan tidak tahu.

Diketahui setelah Direktur Utama CV Nadia Pratama dan manajer operasional dijadikan terpidana, menyusul mantan Kadishub Akhmad Djayadi dan Antoni Arpan uang kini menjabat staf ahli walikota dijadikan terdakwa.

Keduanya didakwa telah memperkaya orang laim dengan kerugian negara sebesar Rp1.06 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar