Saksi “Babah” Mengaku Aliran Dana dari Terdakwa TPPU Lian Silas Sebagai Utang

Foto: Istimewa

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – SIDANG lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin (12/2/2024)

Sidang kali ini menghadirkan saksi Satria Gunawan alias Babah.
Dari persidangan terungkap aliran dana juga mengalir ke saksi Babah.
Aliran dana diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 Miliar.

Lian Silas duduk di kursi pesakitan karena diduga menerima aliran dana dari anaknya yakni Fredy Pratama alias Miming yang merupakan terduga gembong narkoba jaringan internasional dan saat ini masih berstatus DPO.

Baca Juga: Pimpin Apel Pergeseran Pasukan PAM Pemilu 2024, Kapolda : Jangan Sampai Apatis dan Tidak Mengerti Tugas”

Babah dan terdakwa Lian Silas sendiri masih memiliki hubungan kerabat.
Istri Babah dengan istri terdakwa merupakan saudara kandung.
Dan Babah pun ikut terseret dalam perkara TPPU dari terduga jaringan narkoba internasional ini, namun dengan perkara terpisah.

Dalam kesaksiannya, Babah mengakui bahwa dirinya menerima aliran dana dari terdakwa Lian Silas.
Namun menurutnya aliran dana yang dipinjam mulai 2016 tersebut adalah utang.

Awalnya menurutnya dirinya ingin meminjam uang sekitar Rp 10 Miliar, namun kemudian diserahkan oleh terdakwa dengan cara dicicil.
“Saya meminjam uang untuk modal bisnis jual beli tanah. Dan saat itu perekonomian dia (Lian Silas,red) membaik,” ujar Babah.

Babah menambahkan uang pinjaman dari terdakwa tersebut diantaranya masuk ke rekening, namun dia tidak mengetahui dari rekening siapa saja yang mentransfer.
Bahkan Babah mengaku tidak mengenal beberapa nama yang ditanyakan oleh JPU, seperti Fahrul Razi, Tri Wahyuni dan sebagainya yang diduga merupakan kaki tangan Miming dan ikut mentransfer uang kepadanya.
“Saya hanya dikabari (oleh Lian Silas,red) kalau ada uang ditransfer, dan biasanya diberi tahu lewat telpon dan saya tidak tahu dari mana uangnya ditransfer,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu Tahun 2024 Ke PPK Se- Kecamatan Banjarmasin

Ditanya oleh JPU bagaimana saksi membayarkan utang-utangnya yang diperkirakan mencapai Rp 10 Miliar tersebut kepada Lian Silas, Babah menjelaskan diantaranya tidak berupa uang.”Tanah yang saya beli, saya serahkan kepada Lian Silas untuk bayar utang,” katanya.

Selain Babah, pada sidang hari ini juga dihadirkan dua saksi lainnya yang masih kerabat Lian Silas yakni sang menantu bernama Marco Chaw dan juga anaknya bernama Fanny Pratama.

Sidang pun rencananya akan kembali dilanjutkan besok, Selasa (13/2/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi .

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah