Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan gratifikasi/suap terhadap mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming mengakui kalau PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN)
memang membeli IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
“Iya saya tahu, sebab semua bukti transfer saya yang pegang,” kata saksi bernama Novita Tanuwidjaya yang pada tahun 2011 menjabat sebagai manajer keuangan PT PCN
Pernyataan itu disampaikan Novita kepada majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH
saat menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/12).
Untuk pembayaran lanjut saksi yang hadir secara virtual dilakukan sendiri oleh alm Hendry Setio yang merupakan Dirut PT PCN.
Baca Juga: Tajerian Noor Minta Mardani H Maming Kembalikan Hak Nya
“Semua urusan pembelian tambang dilakukan sendiri oleh Henry, saya hanya diminta untuk menyimpan bukti transferannya saja,” jelasnya seraya mengatakan untuk nominal dikisaran Rp10 miliar.
Saksi juga mengatakan sering mendengar alm Hendry ngasih barang maupun uang ke bupati dan Rois Sunandar.
“Dengar-dengar atau mendengar langsung,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa Saiful Rahman SH mempertegas keterangan saksi.
Menjawab saksi mengatakan hanya mendengar. “Mendengar langsung sih tidak pernah,” ucap saksi.
Saksi juga mengatakan hanya tahu bupati, tapi bupati siapa saksi mengatakan tidak tahu sebab tidak pernah mendengar alm Hendry menyebut namanya.
Selain nama Bupati dan Rois, beberapa pejabat di Kabupaten Tanbu ujar saksi juga pernah dia dengar sering dikasih alm Hendry Setio. Tapi lagi-lagi saksi mengatakan hanya mendengar bukan secara langsung.
Baca Juga: Sat Lantas Polresta Dishub Kota Banjarmasin Sosialisasikan ETLE
Sementara salah satu anggota majelis hakim Aris Buwono Langgeng SH juga mempertegas pernyataan saksi kalau alm Henry sering ngasih uang dan barang ke Rois Sunandar dan bupati. “Barangnya seperti apa,” ujar Aris.
Mengenai hal ini saksi lagi-lagi mengatakan hanya mendengar-dengar saja, tidak secara langsung. Sebab ujarnya
ada hal yang tidak perlu tahu apa yang dilakukan Henry. “Seperti ngasih-ngasih uang. Kita paling mencatatnya uang sudah diambil Hendry. Untuk detilnya saya tidak tahu,” ujar saksi.
Sementara saksi Eka Risnawati Bagian Keuangan PT Batulicin Enam Sembilan mengakui kalau dirinya sering menerima uang tranferan dari PT PCN. Hal itu merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan tersebut dengan PT Batulicin Sembilan enam, baik berupa dividen maupun bagi hasil.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU KPK, terdakwa di duga menerima hadiah dari pengusaha untuk pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan ketentuan kealihan IUP tersebut tidak diperbolehkan, tetapi terdakwa tetapi mengabulkan pengalihan tersebut. Hadiah yang diterima terdakwa berasl dari Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Hendry Setio yang dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp118 M lebih, dalam rentang tahun 2014 hingga tahun 2020.
Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi korporasi antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.
Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf b dan pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
2 comments
[…] Setoran Puluhan Juta, Perusahaan Obat di… Guru Besar Uniska Soroti Kebijakan Kenaikan UMP Saksi Bagian Keuangan Akui PT PCN Beli IUP… Tajerian Noor Minta Mardani H Maming Kembalikan Hak… Genjot Potensi Pajak dan Retribusi […]
[…] Baca Juga: Saksi Bagian Keuangan Akui PT PCN Beli IUP PT PKPL […]