Saksi Bernyanyi: Diminta PPK atas Arahan Pimpinan, Minta Rp1 Miliar pada Kontraktor

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Saksi M Aris Anofa salah staf bidang cipta karya PUPR Kalsel dan Renaldo Dwi Sasmita, yang juga staf honorer Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel saat jadk saksi.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi M Aris Anofa salah staf bidang cipta karya PUPR Kalsel mengaku sering diminta untuk mengumpulkan fee dari pemenang proyek oleh Kabid Cipta Karya Yulianti Erlyina (tersangka). Salah satunya kepada terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto

“Fee berupa uang, paling kecil Rp50 juta hingga Rp100 juta,” ujar Aris kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jumat (17/1).

Dibeberkan Aris, terkait kedua terdakwa, setelah dikondisikan sebagai pemenang 3 paket pekerjaan yakni lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan terintegrasi serta pembangunan Samsat Terpadu, dia diminta Yulianti untuk menghubungi Sugeng Wahyudi.
“Ris (Aris) ada arahan dari atas (Kadis), tolong hubungi Sugeng minta uang Rp1 miliar,” ujar Aris dihadapan sidang menirukan arahan Yulianti kepadanya.

Setelah mendapat arahan lanjut Aris, diapun langsung menghubungi Sugeng yang memang sudah dia kenal sejak tahun 2023 saat terdakwa mengerjakan proyek pengaspalan.

Merekapun kemudian ujar Aris ketemu di salah satu Mall di Martapura. “Disana saya sampaikan keiinginan ibu Yuli dan Kadis. “Waktu itu dijawab terdakwa Sugeng nanti disampaikan ke bos,” ucap Aris.

Beberapa hari kemudian, dia cerita saksi lagi, ketemu Sugeng di kantor. Saat ketemu itu Sugeng mengatakan kalau uang yang diminta sudah disiapkan.
“Apakah uangnya langsung diserahkan ke kamu waktu itu,” tanya Cahyono.

Saksi mengatakan tidak, sebab setelah itu dia koordinasi lagi sama Yulianti yang saat itu sedang diluar.
“Saat itu Bu Yulianti minta agar Sugeng menyusulnya di RM Kampung Kecil perbatasan kota Martapura,” katanya.

Dan akhirnya pada pertemuan di Kampung Kecil tersebut, KPK pun melakukan OTT dan mengamankan sejumlah tersangka.

Atas kejadian tersebut, Aris pun mengaku dirinya termasuk salah satu orang yang turut diamankan oleh KPK saat itu.

“Kalau ngumpulkan fee begitu ada engga kamu dapat dari Yulianti,” tanya salah satu anggota majelis hakim Indra Mainanta Vidi.

Saksi mengatakan tidak ada dan tidak pernah. Jawaban saksi tak membuat majelis hakim percaya. “Masa ngumpulkan uang miliaran engga ada dikasih? Benar pa engga pernah dikasih,” kata Aris.

Ditempat yang sama saksi lainnya Renaldo Dwi Sasmita, yang juga staf honorer Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel mengatakan kalau dia diminta untuk mengupload pemenang lelang, yakni perusahaan yang mengerjakan ketiga proyem yang kini bermasalah.
“Aris minta bantu mengupload data pemenang tender. Semua data saya dapat Aris,” katanya.

Untuk akun karena rahasia, dia ujar Aris sudah meminta ijin kepada Yulianti kalau dia minta bantu Renaldo mengerjakan data tersebut.

Terdakwa Andi Susanto dan juga Sugeng Wahyudi sendiri dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 dan junto Pasal 55.

Sekadar mengingatkan perkara suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel ini sendiri mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Tercatat ada sebanyak enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor yang diduga menyuap, kemudian empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar