Saksi Bilang Bendahara Sudah  Mengakui Membuat Tandatangan Palsu

Halida saat menjadi saksi pada perkara suaminya yang merupakan Kades Hamak Utara Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten HSS.

Banjarmasin. BARITO – Saksi Halida yang merupakan isteri terdakwa Kades Hamak Utara Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten HSS mengatakan, hasil pertemuan dengan aparat kecamatan, terdakwa Zainal Fadli mengakui memalsukan tandatangan Camat.

“Saya medengar dari bapak kalau bendahara Zainal Fadli telah mengakui kalau dia yang memalsukan tandatangan bu camat untuk surat rekomendasi pencairan dana desa,” ujar Haida pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Rabu (30/6).

Haida juga mengatakan sebagai upaya,   suaminya kemudian mengusulkan kepada camat agar  melaporkan hal itu ke kepolisian. Namun sayang tidak direspon bu camat. “Karena tidak mendapat respon ya Pa Kades akhirnya mendiamkan saja hal itu,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Sementara  Norhima dari inspektorat Kabupaten HSS mengatakan kalau hasil audit pihaknya ada ketekoran kas pada LPj Hamak Utara sebesar Rp750 juta.

“Sehingga atas temuan itu, kami meminta agar mereka mengembalikan ke kas negara,” ujar Norhima.

Sebelumnya, ujar saksi inspektorat  melakukan teguran dengan mengirimkan surat teguran kepada para terdakwa. “Menindaklanjuti hasil LHP, kami minta dalam waktu 60 hari kedepan desa Hamak Utara harus mengembalikan ketekoran kas tersebut,” katanya.

Namun karena tidak juga mengembalikan kasus ini akhirnya bergulir hingga ke pengadilan.

Sementara Kepala Unit BRI Telaga Langsat A Riduan menegaskan kalau untuk pencairan harus ada surat rekomendasi camat. Namun dia tidak menyangka kalau ternyata rekomendasi dana desa dari Desa Hamak Utara ternyata tandatangannya dipalsukan melalui scant.

Diketahui kedua terdakwa yakni H Jatin dan bendahara desa Zainal Fadli pada  tahun 2018  telah menata usahakan transaksi keuangan  namun tidak dibuat sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setempat.

Selain itu transaksi keuangan juga tidak  sesuai dengan rencana pengajuan dana desa yang telah disetujui oleh Camat Telaga Langsat.

Serta  tidak sesuai dengan transaksi mutasi keluar masuk kas bank, sehingga

tidak masuk dalam Sistem Keuangan Desia (SikEUDES).

“Penerimaa dan pengeluaran tidak didukung  bukti yang sah,” ujar JPU Raj dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Atas perbuatan tersebut, Raj menjerat keduanya dengan pasal 2, 3, 8, dan 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu