Saksi Bilang tak Sesuai Data, Hakim Sebut Faktanya kok Beda

Banjarmasin, BARITO – Saksi Yadi yang merupakan operator di SMAN 1 Pelaihari mengatakan kalau sepengetahuannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah dimana dia bekerja tidak sesuai dengan data atau jumlah siswa yang ada.

“Tidak semua siswa dapat dana BOS,” ujar Yadi.

Tapi faktanya menurut ketua majelis hakim Femina Mustikawati SH MH, SMAN 1 Pelaihari menerima dana BOS lebih dari jumlah data siswa yang disodorkan.

“Anda tahu engga nih,” tanya Femina.

Ditanya saksi mengatakan tidak tahu.

Menurut saksi dari data yang dia entry penerimaan siswa semester satu per Juli  2015 sebanyak 908 siswa. Kemudian pada semester dua jumlah siswa bertambah menjadi 923. Untuk dana BOS setiao siswa jelas saksi mendapat Rp600 ribu perorang. Atau pada tahun 2015 SMAN 1 Palaihari menerima dana BOS sebesar Rp1.105.000.000.

“Faktanya dana bos tersalurkan malah melebihi. Yang tadinya  harusnya 1,105.000.000  malah mendapatkan 1.110.000.000..atau lebih kenapa bisa seperti itu,” tanya ketua majelis hakim kembali.

Lagi-lagi saksi menjawab tidak tahu.

Pun ketika Femina menanyakan soal SPj pengelolaan data individual berbasis manajemen sekolah apakah saksi pernah diperlihatkan pimpinannya. Saksi  mengatakan lupa. Namun ketika dibuka BAP saat di penyidikan kepolisian saksi akhirnya tidak bisa menjawab. Sebab saat dipenyidik saksi menjelas semua soal Spj  pengelolaan data individual berbasis manajemen sekolah.

Diketahui, pada perkara dana BOS kejaksaan negeri Palaihari telah menetapkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pelaihari HM Yusransyah dan Bendahra sekolah Sri Marliani sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, tahun 2015 SMAN 1 Palaihari menerima dana BOS kurang lebih  Rp1,1 miliar. Kemudian pada tahun 2016 kembali menerima sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar. Pada prosesnya sebagai Kepala Sekolah yang salah satu tugasnya memverifikasi dana yang sudah diterima sekolah, bersama Sri Marliani diselewengkan dengan cara menarik keseluruhan dana.

Atas perbuatan keduanya, JPU menjerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18  UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.rif/mr’s

Related posts

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola