Banjarmasin, BARITO – Salah satu saksi penyidik yang dihadirkan JPU Suwarti SH yakni Yusriansyah terpaksa mencabut keterangan yang telah tertulis di BAB kalau terdakwa Selamat Rivani dijemput di rumahnya. Sementara menurut keterangan terdakwa, dia ditelpon dan diminta ke SPBU oleh penyidik. Saat di SPBU itulah dia ditangkap.
“Bagaimana saksi, katanya dia ditelpon dan diamankan saat di SPBU. Mana yang benar,” ujar Ketua majelis hakim Rosmawati, SH MH.
Ditanya saksi dari Polda Kalsel tersebut akhirnya mengatakan apa yang diucapkan terdakwa benar, kalau penyidik menelpon terdakwa dulu dan diamankan saat di SPBU di Jalan Veteran Gambut. Saksi akhirnya mencabut keterangan yang sudah dia ucapkan.
Pada keterangan lainnya yakni yakni soal barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta rupiah yang dikatakan sebagai uang penjualan solar bersubsidi akhirnya terungkap kalau uang itu hasil penjualan pertamax. “Itu uang hasil penjualan pertamax,” ujar saksi dan dibenarkan terdakwa yang bekerja di SPBU Veteram Gambut sebagak pengawas.
Atas keterangan itu kelihatan tim penasehat hukum Selamat Rivani dari Kantor Hukum ‘Trusted and Law Firm’ Banjarmasin, yang dikomandani Sugeng Ariwibowo SH MH CLA, CIL, CLI mengatakan sangat puas dengan keterangan saksi.
“Kami akan terus kejar saksi lainnya hingga membuktikan kalau klien kami tidak bersalah,” ujar Sugeng.
Selain sebagai penasehat Selamat Rivani, Sugeng dan kawan-kawan juga menjadi penasehat Agus Sutrisno, Kancil Suwanto, Amin Yusri dan Mohammad Ramli.
Sementara, 15 terdakwa lainnya yang hadir di depan persidangan, tanpa di dampingi penasihat hukum, terkecuali sanak keluarga mereka.
Seperti diketahui, para terdakwa yang memiliki peran masing – masing, ini ditangkap di tiga tempat, yakni di SPBU Kecamatan Gambut, SPBU KM 17 Kabupaten Banjar, serta di SPBU Jalan Area Bujangga, Kecamatan Berangas, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Penangkaoan dilakukan pada Desember 2018 lalu.
Sementara para terdakwa sendiri, terdiri dari komisaris utama , koordinator lapangan, admin , sopir truk tangki, pegawai gudang serta sopir truk langsir.
Modus dari para tersangka yakni datang ke SPBU disaat tengah malam diatas jam 12.00 WITA setelah lebih dulu janjian dengan petugas SPBU. Setelah itu solar tersebut kemudian disimpa di gudang tempat penyimpanan. Dan dijual kembali ke Provinsi Kalimantan Tengah.rif/mr’s