Banjarmasin, BARITO – Saksi Nurasiyah yang dihadirkan pada perkara pungutan ilegal yang dilakukan Kades Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Ali Mubarak, mengaku kalau dia cuma disuruh untuk menarik setiap truk tangki BBM yang lewat.
Tiap truk BBM yang lewat sesuai muatannya misalnya 10 ribu liter maka harus membayar Rp100 ribu. Sementara 5 ribu liter harus membayar Rp50 ribu.
“Untuk tanggal dan besaran uang saya yang tulis dikuitansi mencontoh yang sudah dibuat kades,” ujar Nurasiyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH, Kamis (27/2).
Sebelum diminta, dia lanjut saksi sudah bertanya pada kades, apakah pungutan yang dilakukan sah. “Menurut kades pungutan itu sah,” ucap saksi.
Dari tugas yang diberikan kades, setiap bulannya tandas saksi, dia diberi gaji sebesar Rp1 juta perbulannya.
Uang hasil pungutan, setiap dua hari sekali diambil oleh saksi Anton, dan kemudian diserahkan ke kades. Penyerahan uang sesuai catatan dibuku, tanpa ada bukti penyerahan uang. Begitu juga penyerahan pada kades yang dilakukan Anton. “Tidak ada bukti penyerahan uang,” ujar Anton.
Portal pembayaran tepat didepan rumah saksi yang berada diujung jalan menuju tambang.
Selain Nurasiyah dan Anton, tiga saksi lainnya Darmansyah, Supriadi, dan Ruslan mengaku juga mendapat jatah minggun dari kades Rp300 ribu. Dari pengakuan awal mereka cuma diberi, namun akhirnya terungkap ketiga termasuk Anton ternyata yang punya ide untuk melakukan pungutan dan mereka usulan ke kades.
“Harusnya kalian berempat juga duduk dikursi terdakwa,” ketus ketua majelis hakim Yusuf Pranowo.
Diketahui, Alimubarak oleh JPU Raj Boby SH didakwa telah melanggar pasal berlapis. Yakni pasal 2, 3, dan 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan yang dibacakan
JPU Raj Boby yang merupakan Kasi Pidsus Kajari HSS, diutarakan kalau
terdakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) pada angkutan tangki BBM yang melintasi desa yang dipimpinnya.
Pungli dilakukan Alimubarak sejak September 2017.
Menurut Raj, pungutan dilakukan berdasarkan peraturan desa (perdes) yang dibuat terdakwa tanpa melibatkan pihak terkait termasuk kecamatan.
Pada pungutan yang dilakukan Alimubarak dibantu beberapa anak buahnya di lapangan. Hasil pungutan setiap harinya berpariasi.
Uang hasil pungutan disetor langsung ke Alimubarak. Dan oleh Alimubarak hanya dicatat dalam buku catatan pribadi.
“Hasil pungli yang dilakukan Alimubarak, tidak disetorkan ke kas desa, melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Raj kembali.
Hal ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp602.694.000.
Penulis: Filarianti