Saksi ini Akui Sepakat Bagi Dua Hasil Ganti Untung Lahan Bendungan Piani

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Saksi Hadil saat memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH pada sidang lanjutan Senin (17/7).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Keterangan berbeda diungkapkan salah satu saksi perkara gratifikasi dan TPPU ganti untung pembebasan lahan proyek Bendungan Piani Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (17/7).

Dalam kesaksiannya, saksi bernama Hadil yang merupakan anak kandung dar saksi terdahulu Gilim mengakui kalau mereka sepakat untuk membagi dua hasil ganti untung yang diterima.

Awalnya cerita saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH dirinya mangajukan 30 persen dari hasll pembebasan. Namun Herman cs yang menguruskan semua adminisrasi pembebasan tidak mau. Hingga akhirnya kendati terpaksa disepakati pembagian 50 persen.

Diketahui, dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang ini duduk sebagai terdakwa yakni Sugiannoor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupate Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.

Baca Juga: Penjual Jamu Keliling Tewas usai Laka Lantas di Jalan S Parman Banjarmasin

Dalam keterangannya, Hadil mengatakan sering berhubungan dengan terdakwa Herman. Berawal dari pengurusan sertifikat tanah miliknya yang sempat hilang, saksi mengaku meminta bantuan Herman untuk mengembalikan sertifikat tanah yang lokasinya belakangan masuk area proyek Bendungan.

“Dibantu Herman 3-4 kali ke BPN, karena mendengar ada bakal ganti rugi lahan pembangunan Bendungan,” ungkapnya di persidangan.

Kemudian, ketika proses administrasi pembebasan lahan dimulai saksi mengaku menyerahkan sertifikat kepada Kepala Desa (Kades) Pipitak Jaya yang waktu itu dijabat oleh terdakwa Sogianor.

Waktu penyerahan di rumah Kades, terdakwa Herman dan Achmad Rizaldy dikatakan juga berada disana. Dua orang tersebut belakangan disebut-sebut saksi sebagai kaki tangan Sogianor.

Memang dikatakan saksi ada kesepakatan diawal untuk pemotongan ganti untung lahan atau yang disebut sebagai ‘belah semangka’, pembicaraan itu antara saksi Hadil dengan para terdakwa.

Baca Juga: Drama Percintaan “Sesama Jenis” Warnai Motif Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin

“Awalnya aku minta 30 persen, tetapi Herman dan kawan-kawan tetap pada pendiriannya untuk membagi dua,” katanya.

Berdasarkan pengakuan saksi di persidangan, dirinya merasa terpaksa mengiyakan karena takut uang ganti untung lahannya tidak cair. Bahkan, dikatakannya terdakwa Herman pernah berucap “bila tidak dibagi dua tidak dicarikan pemerintah”ujarnya menirukan ancaman Herman.

“Kada ingat (lupa) kapan, tapi dia (Herman) ada berbicara itu waktu datang yang kedua kali di rumah Rizaldy di Bindrang,” kata Hadil.

Pernyataan itupun dibantah oleh terdakwa Herman, dirinya berdalih tidak pernah mengancam dengan pernyataan tersebut.

“Yang kita (saya) meminta belah semangka, kita cuma menyampaikan kalau mau kata pak Rizaldy belah semangka,” dalih terdakwa Herman.

Pada akhirnya, ganti untung lahan itupun cair dan separuh uang ganti rugi 1,2 miliar ditransfer ke rekening salah seorang terdakwa Achmad Rizaldy.

Baca Juga: Teriakan Sang Ibu Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Warga Jalan Gerliya Banjarmasin

Walaupun sudah ada kata sepakat dibagi dua, toh pada akhirnya mengatakan sangat dirugikan atas pembagian 50 : 50 tersebut. Hingga akirnya bersama yang lain mengadukan hal itu ke Polres Tapin. Sayang laporan tidak ditindaklanjuti.

Menanggapi salah satu penasehat hukum terdakwa Sugiannor, Honda Nata SH mengatakan kalau tidak ditindaklanjutinya laporan disebabkan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak. “Walaupun hanya lisan, toh tetap sudah ada kata kesepakatan untuk dibagi dua,” jelas Honda Nata.

Selain saksi Hadil, JPU juga menghadirkan saksi dari unsur Bank BNI dan dari Balai Sungai Kalimantan III.

Dalam dakwaan disebutkan, kalau ketiganya sepakat untuk mengurusi surat menyurat tanah milik lima orang warga yang lahannya akan dibebaskan.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti untung tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Baca Juga: Tangkap Dua Pelaku Sabu di Batu Benawa, Kapolres HST : Tuntaskan Sampai ke Bandar – Bandarnya

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment