Banjarmasin, BARITO – Noor Astiah yang merupakan sekretaris Dana BOS di SMAN 1 Pelaihari mengatakan, sebagai orang yang mencatat laporan dia bersama bendahara Marliani pernah beberapa kali melakukan revisi Rencana Anggatan Biaya (RAB).
Namun saksi yang juga merupakan guru bahasa inggris ini mengatakan tidak tahu apakah revisi itu dilakukan sebelum atau sesudah dana BOS cair. “Saya tidak tahu revisi dilakukan sebelum atau sesudah dana cair. Yang pasti saya bekerja berdasarkan apa yang disampaikan bendahara,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan Noor Astiah saat menjadi saksi perkara korupsi dana BOS dengan terdakwa Kepala Sekollah SMAN 1 Pelaihari HM Yusransyah dan Bendahara Marliani.
Saksi juga mengatakan kalau revisi dilakukan beberapa kali baik pada tahun 2015 dan 2016.
Sementara alasan revisi, saksi mengaku tidak tahu. Sebab dia ujar saksi tidak pernah menanyakan hal itu pada bendahara. Tapi biasanya sela saksi revisi dilakukan karena kegiatan lomba tambahan.
Saksi juga mengatakan kalau bendahara lah yang sering meminta dilakukan revisi.
Sementara laporan realiasasi, dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati, saksi mengatakam hanya berdasarkan RAB tidak berdasarkan nota atau kuitansi.
Dalam dakwaan disebutkan, tahun 2015 SMAN 1 Palaihari menerima dana BOS kurang lebih Rp1,1 miliar. Kemudian pada tahun 2016 kembali menerima sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar. Pada prosesnya sebagai Kepala Sekolah HM Yusransyah yang salah satu tugasnya memverifikasi dana yang sudah diterima sekolah, bersama Sri Marliani diselewengkan dengan cara menarik keseluruhan dana. Kemudian atas perintah terdakwa HM Yusransyah, Sri Marliani diminta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah Rencana Anggaran Belanja (RAB) terserap100 persen.
Padahal sesuai aturan, anggaran yang tidak terserap harus dikembalikan ke negara.
Atas perbuatan keduanya, JPU menjerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1. rif/mr’s