Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Alalak Kabupaten Batola dengan terdakwa Bahrani kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sidang sendiri masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada 7 saksi yang dihadirkan, satu diantaranya adalah mantan Sekda Pemkab Batola Abdul Manaf.
Dalam keterangannya, Abdul Manaf mengatakan kalau sepengetahuanya BPR Alalak tidak pernah memberikan keuntungan untuk Pemkab Batola.
Padahal ujar saksi, BPR Alalak sudah cukup lama berdiri. Namun entah kenapa perusaan milik Pemkab Batola tersebut tidak pernah memberikan keuntungan.
“Saya tidak tahu kenapa, sebab dirut BPR jarang berkoordinasi,” ujar saksi.
Baca Juga: Polres HSU Nilai Positif Vonis Kades Bajawit
Saksi lainnya Nasrullah, pejabat di ESDM Sekretariat Daerah Pemprop Kalsel, mengatakan kalau pemprop Kalsel beberapa kali mengucurkan dana untuk BPR Alalak. Tepatnya sejak 2017 hingga 2020. Terakhir sebut dia kalau tidak salah Pemprop Kalsel memberikan penyertaan modal pada Perusda tersebut sebesar Rp700 juta. Namun sayangnya hingga kini lanjut dia BPR tidak pernah memberikan dividen pada propinsi.
“Sepengetahuan saya BPR Alalak tidak pernah memberikan dividen pada Pemprop Kalsel,” tegasnya.
Keterangan kedua saksi kembali diperkuat oleh saksi lainnya Samson yang merupakan pejabat di badan keuangan Pemkab Batola. Samson juga mengatakan kalau BPR Alalak yang dipimpin terdakwa tidak pernah memberikan keuntungannya untuk Pemkab Batola. Padahal tuturnya tiap tahun Pemkan selalu mengucurkan penyertaan modal untuk BPR Alalak.
Menanggapi keterangan para saksi, ketua majelis hakim Yusriansyah nampak memberikan komentar menohok. “Kalau engga membeirkan keuntungan ya bubarkan saja,” katanya
Diketahui, dalam dakwaan terdajwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada dana di PT BPR Batola.
Bahhrani diduga telah melakukan penyelewengan dana dengan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp8,4 miliar sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel.
Baca Juga: Pangkalan TNI AL Banjarmasin Terima Kedatangan Bakamla dalam rangka Sinergitas di Kalsel
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, dikatakan kalau terdakwa yang diangkat melakui Surat Keputusan Bupati Barito Kuala No. 188.5/299/KUM/2019 tanggal 29 Agustus 2019 untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, secara bersama-sama dengan beberapa saksi lainnya pada tahun 2022, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang mana hal itu dilakukan di kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Batola (BPR Batola).
Akibat perbuatan itu, menurut JPU, telah mengakibatkan kerugian megara atau perekonomian negara.
“Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar kurang lebih sebesar Rp. 8.480.000.000,” sebut JPU.
Akibat perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya