Saksi Sebut Dikawal LSM Saat ke Kejagung, Sidang Penghalangan Penyidikan di Kejari Batola

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Saksi Amar Tamjid saat memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sejumlah warga yang merasa mendapat intimidasi dan tekanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Mereka didampingi LSM untuk melaporkan dugaan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan saksi Amar Tamjid dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan dengan terdakwa Darmono di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/3).

“Ada 10 orang yang berangkat ke Jakarta,” ungkap Amar Tamjid kepada majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi.

Menurutnya, dalam rombongan tersebut terdapat dirinya, terdakwa Darmono, serta Suparman, Aliansyah, dan Bahrudin, yang merupakan Ketua LSM di Kalsel. Untuk biaya keberangkatan, saksi menyebut dana berasal dari kelompok tani dan dibantu oleh terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Amar Tamjid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa dihalangi oleh terdakwa saat diperiksa oleh jaksa penyidik dalam perkara Saptin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, setelah pemeriksaan selesai, saat ia dan lima orang lainnya duduk di warung, terdakwa sempat menanyakan hasil pemeriksaan. “Waktu itu terdakwa mengatakan bahwa itu intimidasi. Kita harus buat pernyataan dan sampaikan ke Kejagung,” ujar saksi menirukan perkataan terdakwa.

Sementara itu, saksi lainnya, Mujiono, menyebut bahwa aksi demo diprakarsai oleh Suparman. “Kami para kelompok tani diperintahkan Suparman untuk mengikuti demo atas ketidakpuasan petani plasma terhadap KUD Jaya Utama,” ujarnya.

Mujiono juga mengungkap bahwa seluruh pekerja sawit di lapangan diwajibkan ikut aksi demonstrasi. “Kalau tidak ikut, maka akan diberhentikan,” tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa bersama Suparman (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.

“Terdakwa secara aktif menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice), baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar JPU M Widha Prayogi, SH, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batola.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar