Saksi Sebut Kuitansi Lebih Besar dari Dana yang Diterima

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin ,BARITO – Salah satu saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi di KONI Tanjung Zainal, mengaku terkejut saat dipenyidik diperlihatkan kuitansi yang isinya  lebih besar dari nominal dia terima.

“Terkejut juga saat diperlihatkan penyidik kalau kami dari unsur cabang olahraga (cabor) anggar telah menerima dana untuk Porprop 2017 dari KONI sebesar Rp382 juta,” kata saksi pada majelis hakim yang dipimpin hakim Muhammad Yuli Hadi SH menggantikan ketua majelis hakim terdahulu Daru Swastika yang pindah tugas ke Jawa Timur.

Pernyataan saksi itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (22/6) dengan terdakwa mantan  Ketua Umum KONI Tabalong  M Hilmi Apdanie, dan bendahara KONI Tabalong Irwan Wahyudi.

Zainal mengutarakan, pihaknya mengajukan sebuah proposal untuk meminta dana ke KONI Tabalong dengan nilai  sebesar Rp 130 juta, untuk keperluan persiapan Porprov 2017.

Dari proposal tersebut yang disetujui pihak KONI hanya Rp126 juta.

Memang aku saksi pihaknya  tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dana tersebut, sebab  sudah dipersiapkan oleh sekertaris KONI Tabalong.

“Tapi saya tidak menyangka nilainya begitu besar, padahal saya cuma terima Rp126 juta dari Rp130 juta yang diusulkan,” katanya kembali.

Kembali ditanya saksi yang sudah diambil sumpahnya itu  menegaskan memang hanya menerima Rp126 juta bukan seperti dikuitansi Rp382 juta.

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan pembelanjaan untuk keperluan KONI, diluar dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ditetapkan ketika mengajukan dana hibah ke Pemkab Tabalong.

Pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke Porprop  2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidiar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment