Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungah Tengab (HST) H Abdul Latif, Jumat (12/5) nampak berwarna ketika JPU KPK RI menghadirkan saksi dari unsur kepolisian yang saat kejadian menjadi pengawal pribadi terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi bernama Tomi Hidayat ini menegaskan kalau sebagian kendaraan bermotor yang di sita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah terdakwa sudah ada sebelum Abdul Latif terpilih sebagai bupati.
“Kok tahu anda kalau sebagian kendaraan itu dimiliki terdakwa sebelum jadi bupati,” tanya salah satu JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.
Saksi mengatakan sebelum jadi pengawal pribadi bupati, dia juga menjadi pengawal saat terdakwa melakukan kampanye pencalonan bupati.
“Makanya saya tahu, dan pernah melihat sebagian mobil-mobil yang disita memang ada sebelum beliau jadi bupati,” tegas Tomi.
Disebut saksi seperti Hammer, Cadillac motor Harley Davidson dan Ducati serta beberapa mobil ambulance.
Kalaupun ada yang diperbaharui seperti Lexus warna putih. Lexus itu terangnnya dijual terdakwa kemudian beli yang baru dengan warna beda yakni biru navi. Kemudian dijual lagi dan dibelikan warna putih yang sekarang disita KPK.
Saksi lainnya, Muhammad Room yang merupakan Direktur Utama PT Bahtera Utama Mulia (BUM) perusahaan yang notabene milik terdakwa mengatakan, hasil dari proyek yang didapat selalu disetor ke terdakwa baik secara fisik maupun melalui rekening.
Dalam mengikuti tender jelas saksi, tidak semuanya di menangkan oleh PT BUM, kadang kadang juga kalah.
Kalau soal fee tender dia mengakui tidak mengetahui secara pasti, tetapi sela saksi dia tahu adanya program Peduli Kadin. Dimana ujar saksi menyebutkan kalau setiap pemenang tender harus menyetor 2,5 persen ke rekening Peduli Kadin yang dananya untuk anak yatim maupun janda-janda syarifah.
“Saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah dana yang terhimpun di rekening Peduli Kadin.
Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang di dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya