Saksi Tegaskan Desa Hamak Utara  Sudah Diberikan  Pendampingan Semaksimal Mungkin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Juhairi Ramadhan yang merupakan koordinator pendamping dana desa di Kecamatan Telaga Langsat  Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)menegaskan, kalau dia sudah memberikan pendampingan semaksimal mungkin untuk para penerima dana desa salah satunya Desa Hamak Utara.

“Kami selalu memberikan masukan-masukan pada Kades baik saat ketemu di kantor desa, maupun saat ketemu duduk-duduk di warung, dan sebelum musrenbang,”  ujar Juhairi saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Kades Hamak Utara H Jatin dan  bendahara desa Zainal Fadli.

Namun entah kenapa lanjut dia, toh ada penyimpangan yang dilakukan aparat desa Hamak Utara.

Selain memberi masukan, pihak pendamping juga biasanya lanjut saksi selalu memonitoring pembangunan yang dilakukan. “Hasil monitoring kita semua pekerjaan selesai,” katanya menjawab pertanyaan jaksa Raj Boby, pada sidang lanjutan, Rabu (16/6).

Tak hanya memonitoring pekerjaan, setiap bulan pihaknya tambah saksi juga menerima laporan bulanan yang biasanya juga diverifikasi oleh ahli di kabupaten.

Walaupun merasa sudah memberikan pendampingan yang cukup, namun sela saksi ada yang membuat dia merasa janggal, itu ketika dia  menanyakan kepada Kades soal rekening koran bank  yang biasanya diminta pihak kecamatan. “Yang disampaikan  kades dan bendahara berbeda,” papar saksi yang akhirnya mengaku  tahu kalau hasil audit inspektorat ada yang tidak beres pada pertanggungjawavan dana desa Hamak Utara.

Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan  kerugikan keuangan negara berdasarkan audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp840.205.200.

Kerugian itu menurut Raj Boby disebabkan penarikan dana tidak melalui mekanisme  yang tidak sesuai dan  melakukan pembayaran langsung tanpa melibatkan aparat desa.

Kedua terdakwa yakni pada  tahun 2018  telah menata usahakan transaksi keuangan  namun tidak dibuat sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setempat.

“Penerimaa dan pengeluaran tidak didukung  bukti yang sah,” ujar Raj dalam surat dakwaan

Atas perbuatan tersebut, Raj menjerat keduanya dengan pasal 2, 3, 8, dan 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment