Banjarmasin, BARITO – Juhairi Ramadhan yang merupakan koordinator pendamping dana desa di Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)menegaskan, kalau dia sudah memberikan pendampingan semaksimal mungkin untuk para penerima dana desa salah satunya Desa Hamak Utara.
“Kami selalu memberikan masukan-masukan pada Kades baik saat ketemu di kantor desa, maupun saat ketemu duduk-duduk di warung, dan sebelum musrenbang,” ujar Juhairi saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Kades Hamak Utara H Jatin dan bendahara desa Zainal Fadli.
Namun entah kenapa lanjut dia, toh ada penyimpangan yang dilakukan aparat desa Hamak Utara.
Selain memberi masukan, pihak pendamping juga biasanya lanjut saksi selalu memonitoring pembangunan yang dilakukan. “Hasil monitoring kita semua pekerjaan selesai,” katanya menjawab pertanyaan jaksa Raj Boby, pada sidang lanjutan, Rabu (16/6).
Tak hanya memonitoring pekerjaan, setiap bulan pihaknya tambah saksi juga menerima laporan bulanan yang biasanya juga diverifikasi oleh ahli di kabupaten.
Walaupun merasa sudah memberikan pendampingan yang cukup, namun sela saksi ada yang membuat dia merasa janggal, itu ketika dia menanyakan kepada Kades soal rekening koran bank yang biasanya diminta pihak kecamatan. “Yang disampaikan kades dan bendahara berbeda,” papar saksi yang akhirnya mengaku tahu kalau hasil audit inspektorat ada yang tidak beres pada pertanggungjawavan dana desa Hamak Utara.
Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugikan keuangan negara berdasarkan audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp840.205.200.
Kerugian itu menurut Raj Boby disebabkan penarikan dana tidak melalui mekanisme yang tidak sesuai dan melakukan pembayaran langsung tanpa melibatkan aparat desa.
Kedua terdakwa yakni pada tahun 2018 telah menata usahakan transaksi keuangan namun tidak dibuat sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setempat.
“Penerimaa dan pengeluaran tidak didukung bukti yang sah,” ujar Raj dalam surat dakwaan
Atas perbuatan tersebut, Raj menjerat keduanya dengan pasal 2, 3, 8, dan 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius