Saksi Temukan Kerugian Negara pada Penguasaan Aset Mantan Wabup Batola

Saksi ahli dari inspektorat Kabupaten Batola Ahmad Effendi saat memberikan keterangannya kepada majelis hakim.

Banjarmasin, BARITO – Saksi ahli Ahmad Effendi dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala menyebutkan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara pada penguasaan aset yang dilakukan mantan Wakil Bupati Batola Periode 2012 – 2017 H Makmun Kaderi.

Perhitungan kerugian  menurut saksi dihitung dari uang sewa aset selama kurun waktu 2017 hingga 2020.

“Kita menemukan kerugian negara akibat penguasaan aset oleh terdakwa sebesar Rp170.500.000,” ujar saksi kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (29/11).

Saksi juga menjelaskan perjanjian sewa menyewa milik pemerintah daerah di Handil Bakti. Yakni apabila  dalam tiga bulan tidak memenuhi kewajibannya maka perjanjian tersebut putus.

Sementara terdakwa tidak pernah melakukan kewajiban untuk membayar sewa ruko ke kas daerah.

Tak hanya itu, terdakwa juga tidak pernah menerima surat kuasa dari Pemkab Batola untuk menyewakan ruko tersebut kepada pihak ketiga.

Saksi juga mengatakan para penyewa pihak ketiga tersebut tidak pernah membayar sewanya secara langsung ke kas daerah, semuanya sewa  diterima langsung oleh terdakwa.

Padahal dalam PP No 6 tahun 2006 telah jelas menyebutkan bahwa hasil dari penyewaan barang daerah jadi milik daerah dan uangnya wajib disetorkan ke kas daerah.

Dalam perkara ini, Jaksa Rizka Nurdiansyah SH mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola sebesar Rp170.500.000.

Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di Tahun 2009 namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa ini,  JPU  pada dakwaan primair mematok  pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel