Saksi Ungkap Catatan LPj Dana BOS tidak Diperbaiki Sekolah

Sakinah petugas penginput laporan delapan  standar pendidikan di Disdik Banjarmasin saat memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITO – Pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi pada perkara korupsi dana BOS di SMPN 12 Banjarmasin, terungkap kalau catatan pada LPj yang diberikan dinas tidak pernah diperbaiki pihak sekolah.

Kendati demikian, pihak dinaspun tidak pernah meminta, padahal setiap tahunnya dana BOS selalu dicairkan.

“Memang tidak ada laporan khusus, tapi biasanya  saya tulis dibawah LPj supaya sekolah melengkapi bukti-bukti pengeluaran,”  ujar saksi Sakinah.

Keterangan itu disampaikan saksi dihadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikir, Rabu (12/8).

Kendati sudah memberi catatan, namun menurut saksi yang bertugas sebagai penginput laporan delapan  standar pendidikan tersebut menambahkan, tidak ada keharusan sekolah untuk memberikan klarifikasi ke dinas, dan dinaspun tidak pernah memintanya.

Walaupun tidak ada klarifikasi dari pihak sekolah, namun lanjut saksi setiap tahunnya sekolah tetap menerima dana BOS sesuai permintaan.

“Nah lalu siapa yang melakukan pengawasan. Sebab kalau ada catatan tapi cuma didiamkan itu seolah-olah ada pembiaran,”  ketus ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH MH.

Ditanya saksi mengatakan tidak tahu persis tupoksi masing-masing  petugas yang sudah di SK kan oleh walikota untuk mengawal dana BOS.

Sementara saksi lainnya Mahpudin mengatakan kalau dia hanya bertugas merekap berapa nominal dana BOS yang akan dikelurkan dan diterima setiap sekolah.

“Proses rekapan dari Dinas Pendidikan Propinsi Kalsel ke Dinas Pendidikan Kota, selanjutnya  diberitahukan kepihak penerima atau sekolah dan siap dicairkan,” jelas saksi.

Ditanya berapa dana BOS yang diterima SMPN 12 khususnya tahun 2018, saksi mengatakan lupa.

Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara dana BOS  Agustina Wahidah.

Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sejak tahun 2016-2019 sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.

Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi  dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.

JPU Arif Ronaldi SH mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel