Saksi Ungkapkan Adanya Permainan Terdakwa Beli Bahan

Tiga orang saksi yang dihadapkan pada perkara dana desa Lok Buntar dengan terdakwa Kusairi nampak memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara korupsi dana desa di Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk dengan terdakwa Kusairi kembali berlanjut di pengadilan tipikor Banjarmasin.
Sidang dengan menghadirkan saksi salah satunya sebagai lpenjual i pasir.

Dari keterangan saksi Sofyan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH, bahwa ia menjual pasir kepada terdakwa Pembakal Lok Buntar Kusairi, hanya pada tahun 2018. Sementara tahun 2016dan 2017 saksi menegaskan tidak pernah menjual pasir kepada terdakwa. Ketika bukti yang diperlihatkan JPU keada saksi, ia tetrap bertahan hanya menjual bahan bangunan pasir tahun 2018, sedangkan tahun sebelumnya hanya merupakan permainan terdakwa.

Saksi lainnya Hamdan sebagai pemasok batu bata mengatakan tidak pernah menjual bata kepada terdakwa di tahun 2018. Tapi kalau tahun sebelumnya yakni 2016 dan 2017 ada memang transaksi penjualan. “Tahun 2018 tidak ada membeli bata,” katanya.

Lain lagi saksi dari toko bangunan, dia mengatakan kalau terdakwa meminta nota pembelin yang kosong. Permintaan ini dipenuhi oleh toko tersebut.

JPU juga memperlihatkan berkas acara terdakwa yang mencantumkan pembelian pada tahun 2018 yang dari keterangan saksi dan alat bukti sangat jauh adanya perbedaan harga yang dimar’up terdakwa.

Diketahui, terdakwa Kusairi mantan Kades Lok Buntar di dakwa JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, menggunakan uang dana desa tidak sesuai peruntuka.

Berdasarkan perhitungan akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih.

Disebutkan JPU, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok dengan menggunaan anggaran dana desa. Namun pada prosesnya anggran dimark up terdakwa untuk memperkaya diriny sendiri.

Selain memark up anggaran, terdakwa membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp1.849.520.995.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang keuangan.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, untuk dakwaan primair dan . Pasal 3 Ayat Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

rif

Related posts

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang ini Divonis 8 Tahun

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri