Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku yang jambret gagal beraksi di Jalan Veteran dekat Rumah Makan Coba Rasa atau Masjid Al Fajar Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, karena jatuh bangun dua kali, Rabu (30/1/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Pertama, usai pelaku anak dibawah umur berinisi MA (17) selaku eksekusi curi ponsel, namun aksi mereka apes lantatan sang joki bernama Supian alias Usup (24) terjatuh motornya dua kali. Waktu mereka kabur usai mengambil ponsel, namun terjatuh motor Honda Beat warna putih DA 6571 MAJ.
Sementara ponsel merk Oppo F1 warna Gold juga terlepas dari tangan Arman, Usup kemudian segera mendirikan motor yang dipinjam dari temannya. Kedua pelaku warga Desa Karang Anyar Tinggiran Baru III RT 01 Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala Batola ini kemudian langsung tancap gas karena teriakan korban sambil mengejar diikuti warga.
Lagi-lagi apes dialami Usup lantaran takut gagal kabur diamuk massa, motor yang dikendarainya menjadi oleng ke tepi jalan hingga masuk got. Usup jatuh 10 meter dari tempat jatuh semula. Melihat jambret itu sudah terjatuh dan terjebak masuk got, warga Veteran langsung membekuknya.
Namun baru diamankan kebetulan dua anggota yang sedang patroli malam itu hingga beruntung kedua pelaku jambret tak jadi bonyok dihakimi warga. “Kami mengikuti korban sejak Jalan Simpang Pramuka Veteran, dan MA yang menggasak ponsel korban dari sebelah kiri.
Rencananya ponsel itu akan dijual dan uangnya dibagi dua,’bebernya
Sedangkan korban bernama Noorkhalimah (21) sesuai KTP warga Desa Banua Kupang RT 06 / RW 03 Kelurahan Banua Lupang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Perempuan tinggal di Jalan IR PHM Noor RT 65 No 10 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat ini akibatnya mengalami kerugian Rp 3,5 Juta.
Kapolsek Banjarmasin Timur HM Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi, Jumat (2/1/2019) pagi dalam keterangan pers bahwa, salah salah memang dibawah umur. Lantaran MA masih berusia 17 tahun jalan 18 pada Agustus mendatang.
“Salah satu pelaku ternyata anak dibawah umur dan usai curat ponsel itu mereka juga jatuh bangun dua kali hingga dibekuk warga dan anggota kebetulan patroli anggotanya melintas,”sebut Partogi. Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 jo 365 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Arsuma