Salah Satu Komisioner Bawaslu Kalsel Kembali Diadukan ke DKPP RI

Banjarmasin, BARITO – Salah satu Komisioner Bawaslu Kalsel yakni Azhar Ridhanie kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

Azhar Ridhanie dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Pelapor sendiri atas nama Ricky Teguh Tri Ari Wibowo.

Dia mempertanyakan netralitas Azhar Ridhanie menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, 9 Juni 2021 mendatang.

“Ketika ada temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran pihak pasangan calon 01, seperti kemarin beredarnya video alim ulama di Martapura, sigap sekali memberikan respons berupa pernyataan kepada awak media,” ucap Ricky melalui siaran pers tertulis, Sabtu (24/4/2021).

Dia pun membedakan dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

“Beda halnya ketika ada laporan warga yang mengarah ke paslon 02. Padahal ada beberapa yang terbukti sebagai suatu pelanggaran, akan tetapi sepi-sepi saja.”

“Tentu kami mempertanyakan netralitas yang bersangkutan dalam memberikan informasi kepada publik. Mengingat rekam jejak yang bersangkutan pernah diberikan sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tutupnya.

Sejauh ini, laporan Ricky telah diterima DKPP RI dengan bukti dokumen No.01-22/SET-02/IV/2021 per Kamis, 22 April 2021 kemarin.

Dalam laporan itu, Ricky juga melampirkan sejumlah dokumen dan barang bukti.

Adapun berkas laporan diterima langsung Staf Penerima Pengaduan DKPP RI, Reynal.

ril/afdi

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI