Salah Satu Terdakwa IPLT Kembali Terjerat Kasus Baru

by admin
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Salah satu terdakwa perkara Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Sebelimbingan Kotabaru H Dedi Sunardi kembali tersandung kasus baru. Kasus yang menjerat Dedi tak jauh dari pekerjaan sebagai konsultan pengawas.

Adalah pembangunan Pasar rakyat Sukarame Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, dimana Dedi saat itu menjabat sebagai konsultan pengawasnya.

Dan kini kasus pembangunan Pasar Sukarame telah dinaikkan kepenyedikan bahkan telah ditetapkan tersangkanya yakni H Dedi Sunardi dan Sukirno sebagai kontraktor dari PT MIA.

“Kita sudah menetapkan dua tersangka pada kasus pasar Sukarame tersebut, yakni H Dedi Sunardi dan Sukirno. Keduanya kini menjalani penahanan atas perkara yang lain, H Dedi perkara IPLT dan sekarang ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sementara Sukirno ditahan di Lapas Pakangkaraya dengan perkara lain juga,” ujar Kasi Pidsus Kajari Kotabaru Armien.

Dia menyebutkan, kasus dugaan korupsi proyek pembagunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo pada tahun 2017, yang mana Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 Miliar.
‘Modusnya kontrak sudah habis namun pekerjaan baru mencapai 47 persen, sehingga dilakukan pemutusan konrak,’ jelas Armien

rif

Baca Artikel Lainnya

1 comment

abizar Jumat, 27 September 2019, 09:24 - 09:24

pa armein bagaimana kasus pengadaan peralatan pemadam kebakaran katanya ada 2 tersangka baru kok belum di tahan juga, kan kasian pak yang di tahan cuma yang mendapatkan perintah pelaksanaan pekerjaan sedangkan ex kepala dinasnya enak jalan jalan sama bupati

Reply

Leave a Comment