Sales CV Sari Jaya Masuk Bui, Karena Gelapkan Uang Setoran Puluhan Juta

Banjarmasin, BARITO
Seorang Sales CV Sari Jaya beralamat di Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah bernama Junaidi (29) dipolisikan pimpinannya, karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, Senin (14/10/2019) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.

Warga Jalan Batu Benawa Gang Salatiga No 99 RT 43 RW 04 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah ini pun terpaksa masuk sel polsek setempat. Menurut keterangan pelapor bernama Agus Wahyu (33), tersangka bekerja dibagian Sales penjualan barang kelontongan (berbagai jenis dagangan). Namun uang yang diterima tidak disetorkan alias digelapkan sebesar Rp 47,6 Juta.

Karena Junaidi tidak bisa mengembalikan uang tersebut, Agus warga Jalan Kemang V B 112 RT 04 RW 06 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian mengadukan ke Polsek Banjarmasin Tengah. Uang yang digelapkan tersangka selama kurang lebih dua bulan (periode Juli s/d september 2019).
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi Rabu (6/11/2019) malam mengatakan, pada Selasa (5/11/ 2019) sekitar pukul 19.30 Wita meringkus pelaku.

“Kini pelaku dijerat sesuai dalam perkara Penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan Pasal 374 atau 372 KUHP,” pungkasnya.

Arsuma

Related posts

Sat Polair Polresta Banjarmasin Bagikan Makanan Gratis untuk Jamaah Haul Guru Sekumpul Melalui Jalur Sungai

Dukung Momen 5 Rajab 1446 H, Polresta Banjarmasin Siapkan Rest Area dan Bagikan Makanan Gratis untuk Jemaah

Pelaku Curanmor Manfaatkan Kunci Tertinggal, Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polresta Banjarmasin