Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebagai sales dari PT Tiga Serangkai Yana Mulyana diduga turut melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan puluhan juta rupiah.
Yana diduga ikut terlibat dalam pengadaan penyedian alat sekolah di SMAN 1 Jorong Pelaihari yang dananya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kemarin pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Banjarmasin, Yana yang mengikuti sidang secara virtual akhirnya mendengarkan tuntutan jaksa penuntur umum.
Dalam nota tuntutannya, Yana Mulyana dituntur jaksa Ahmad Rifani, SH selama 1 tahun dan 9 bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 45.073.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 10 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar JPU.
Mendengar tuntutan, Yana Mulyana yang didampingi penasehat hukum Arbain SH mengatakan akan melakukan pembelaan.
Nampak ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukum untuk menyusun pembelaan. “Kita tunda hingga minggu depan ya, agenda pembacaan pembelaan,” ujar Jamser.
Diketahui, terdakwa diduga ikut melakukan pembobolan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri I Jorong Kabupaten Tala tahun 2021.
Dalam perkara ini tak hanya Yana Mulyana, turut menjadi terdakwa Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong Heriyadi (telah divonis).
Terdakwa merupakan sales dari perusahan penerbitan PT. Tiga Serangkai yang berpusat di Solo Jawa Tengah ini, menyanggupi untuk mengadakan peralatan disekolah tersebut dengan menggunakan dana bos.
Tetapi berdasarkan kesaksian dari salah seorang guru selaku bagian sarana dan prasarana sekolah tersebut, Yatno mengakui bahwa adanya barang yang seharus personal cumpter (PC), ternyata dikirim laptop dan ini telah dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: Sungai Malang Kampung Bebas Narkoba Pertama di HSU Diresmikan
“PC jumlahnya lima buah dengan nilai Rp9 juta perbuahnya, sampai perkara ini masuk pengadilan barang tidak pernah dikirim terdakwa,” ujar saksi pada sidang sebelumnya.
Sementara saksi Bonda selaku bendahara BOS mengakui kalau uang pembayaran perkaitan dengan pembelian 5 buah PC sesuai perintah Kepala Sekolah sudah di bayarkan kepada terdakwa.
Sementara saksi Hariyadi yang kini menjadi terpidana di Lapas Pelaihari mengakui bahwa dalam pengadaan peralatan sebanyak 5 item tersebut ia menerima diskon atau pemberian dari terdakwa dikisaran antara 2 sampai 5 persen.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya