Sambangi Ditjen Bina Keuangan Daerah, Pansus II DPRD Kalsel Harapkan Mendagri segera setujui Perda PDRD

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel saat bertandang ke Kantor Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengharapkan Perda PDRD segera disetujui Mendagri.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertandang ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendapatkan prioritas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, Gina Mariati saat berada di Kantor Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat (20/10/2023).

Gina Mariati mengungkapkan, kedatangan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel dan rombongan bertujuan untuk mempertanyakan sejauhmana Perda Provinsi Kalsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah disahkan beberapa waktu lalu kemudian difasilitasi oleh Kemendagri.

“Kami berharap (perda) ini segera disetujui. Karena kita berlarian dengan waktu sampai Januari sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Baca Juga: Pansus III DPRD Kalsel Perkaya Materi Raperda Inovasi dan Riset Daerah ke BRIN

Politisi Nasdem ini mengingatkan dalam penyusunan hingga disahkan sudah melalui proses dan konsultasi yang panjang.

Karena itu, ia berharap tidak ada lagi catatan atau koreksi dari Kemendagri terhadap Perda tersebut sehingga bisa langsung mendapat persetujuan.

“Kita berharap tidak ada lagi catatan dari Kementerian tentang Perda tersebut,” pungkasnya.

Senada Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Dayat berharap hasil fasilitasi dan evaluasi ini dapat segera diterima pihaknya agar dapat segera dilakukan perbaikan agar bisa berjalan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, yakni pada 5 Januari 2024, Perda tersebut sudah running, sudah siap jalan.

“Mengingat keterlambatan kita juga dalam melakukan pembahasan (perda) ini paling tidak diakhir tahun (2023) sudah rampung perda tersebut,” pintanya.

Baca Juga: Bank Kalsel Distribusikan Air Bersih ke Warga Desa Tanjung

Sementara, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teti mengatakan, meski secara kebetulan dirinya yang memproses perda tersebut, namun dirinya menyatakan bahwa perjalanan perda ini masih jauh.

“Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah ini, dari saya ke bagian PUU, terus ke Sekretariat, ke Dirjen, ke Biro Hukum Kemendagri, terus ke Itjen, terus ke staf ahli menteri, baru ke pak menteri,” ungkapnya seraya berjanji akan mengupayakan untuk membantu percepatan proses persetujuannya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment