Samosir: Jangan Asal Demo Bila Tak Ada Bukti

Saut Nathan Samosir Anggota DPRD Kota Banjarmasin langsung angkat bicara tak lama setelah dirinya usaha cafe miliknya disebut demonstran melakukan Pelanggaran Perda minol dan jam operasional.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saut Nathan Samosir Anggota DPRD Kota Banjarmasin langsung angkat bicara tak lama setelah dirinya usaha cafe miliknya disebut demonstran melakukan Pelanggaran Perda minol dan jam operasional.

Kata Saut, unjuk rasa yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Pemudah Islam (PI) Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan Balai Kota Banjarmasin dan Gedung DPRD Kota Banjarmasin pada Senin (22/5/2023) tidak sesuai dengan fakta.

Pasalnya, usaha miliknya itu telah mempunyai izin yang lengkap termasuk izin untuk penjualan minuman beralkohol (minol).

Ia pun menjelaskan, bahwa dirinya memiliki dua usaha yang memiliki manajemen terpisah. Yakni kedai dan tempat karaoke.

“Kafe karaoke dan kedai ini memang usaha saya, tapi semuanya memiliki izin. Keduanya memiliki manajemen terpisah,” katanya di Kedai 99 miliknya, Senin (22/5/2023).

Samosir juga tegas mengatakan, selama beroperasional kedua usahanya itu tertib menaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang berlaku. Misalnya tidak buka pada hari-hari besar keagamaan dan termasuk malam Jumat.

Baca Juga: Perwosi Banjarmasin Siap Laksanakan Muskot, Pemilihan Pengurus Baru

“Kami selalu menaati aturan jika harus tutup ya tutup, tidak buka sembunyi-sembunyi seperti yang lain,” beber Samosir.

Di samping itu, menurutnya apa yang dituduhkan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kalsel itu terlalu berlebihan. Mengingat tempat usahanya baru-baru ini saja bisa bangkit pasca pandemi Covid-19.

“Faktanya pada saat mulai Covid-19 kafe saya termasuk sepi pengunjung bahkan room nya sampai kosong. Jadi berlebihan kalau mengklaim karoke nya ramai dan aneh-aneh,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin itu mengaku tidak mempermasalahkan aspirasi yang disampaikan sekelompok ormas dalam unjuk rasa untuk menyoroti suatu hal.

Namun selama berunjuk rasa tidak hanya memojokkan satu pihak saja akan tetapi harus menyoroti secara umum.

“Jangan tertuju secara pribadi karena itu terlalu sempit. Jangan asal demo bila tak ada bukti,” ujarnya.

Sebenarnya lanjutnya, menutup usahanya sangat mudah. Namun tetap harus mempertimbangkan nasib para karyawan yang bekerja dan berharap nafkah bagi keluarganya melalui usaha yang dikelolanya.

“Coba perhatikan sisi positifnya itu, sebenarnya dari usaha seperti ini saya tidak cari untung besar-besar tapi bagaimana menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala