Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau buruh untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni dengan mengikutsertakannya ke dalam program-program yang telah disediakan.
Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terutama Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi itu berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Akan tetapi bagaimana dengan para pekerja mandiri seperti sopir angkot, petani dan pemilik usaha seperti toko kelontong? Apakah mereka bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?
Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja dapat mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang bisa mendaftar mandiri adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan diperuntukkan untuk pekerja mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer.
Selain itu BPU juga termasuk pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojek online (ojol), pedagang dan nelayan. Termasuk pedagang, bengkel, asisten rumah tangga dan pekerja digital hingga tukang maupun satpam.
“Pekerja bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Kemudian untuk iurannya peserta dapat memilih dasar upah yang telah ditentukan,” ujar Vina, Jumat (18/10/2024).
Meski demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri minimal harus mengikuti dua program yang disediakan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari. Kemudian untuk mempersiapkan masa tuanya, peserta sektor BPU bisa juga dapat ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi.
“Minimal dua program ya ikut JKK dan JKM. Kemudian pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja,” ucap Oni.
JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai ketika peserta sudah berhenti bekerja, cacat total dan meninggal dunia. Selain itu JHT juga bisa dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja. Namun pencairan sebagian ini harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menambahkan, iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPU disesuaikan dengan upah atau penghasilan yang mereka dapatkan setiap bulannya. Iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1 persen dari penghasilan yang didapatkan setiap bulan, dengan nominal mulai dari Rp10.000. Sedangkan iuran JKM sebesar Rp6.800 per bulan. Kemudian untuk iuran JHT adalah 2 persen dari penghasilan setiap bulannya, dengan nominal mulai dari Rp20.000.
Sebagai contoh, A memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp2.000.000 hingga Rp 2.299.000. Apabila A ingin mendaftar sebagai peserta BPU BJPS Ketenagakerjaan, ia harus membayar iuran dengan untuk JKK (1 persen dari penghasilan): Rp 22.000. Sementara JKM: Rp 6.800 dan JHT (2 persen dari penghasilan yakni Rp 44.000.
“Jadi, total iuran yang harus dibayarkan A tiap bulannya adalah Rp 72.800,” terangnya. Namun jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri berbeda-beda tergantung penghasilan bulanan setiap orang.
Cara daftar peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui online maupun offline. Dilansir dari laman resminya, berikut cara daftarnya,
Cara daftar peserta BPU melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Buka website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Lalu masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon. Bila sudah, masukkan alamat email dan kode captcha dan klik “Lanjutkan”.
Selanjutnya isi data sesuai dengan arahan yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah iuran yang tertera dalam kode iuran yang dikirim melalui email.
Untuk cara daftar peserta BPU melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A. Lalu Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
Selanjutnya tunggu hingga dipanggil oleh petugas, lalu petugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan pekerja mandiri akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran, terakhir lakukan pembayaran iuran.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editorial : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya