Sanksi 293 Surat Peringatan Tertulis ke 188 PUJK Diberikan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

Baca Juga: “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua”, Gubernur Haji Muhidin Apresiasi Muhammadiyah Kalsel

“Pada periode Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 surat perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, terdapat 217 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 212,17 miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut pihaknya telah mengenakan 7 sanksi administratif berupa denda, 26 sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga 31 Desember 2024. 

Baca Juga: “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua”, Gubernur Haji Muhidin Apresiasi Muhammadiyah Kalsel

Ia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Harga Emas Menaik, Waspada Perang Dagang

Komisi III DPRD Kalsel Ajukan Tambahan Kouta BBM Subsidi Untuk Kelancaran Operasional Bus Trans Banjarbakula

Kunker ke DPKP Bali, Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Budidaya Salak Metode Agroforesti