Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB), terdakwa pengemplang pajak saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa pengemplang pajak dengan terdakwa Sansugiharto, Kamis (19/12), akhirnya mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Dalam nota putusannya majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH akhirnya memvonis Dirut PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) selama 6 bulan penjara.

Tak hanya itu terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar 2 x Rp 588.516.711, ( Rp. 1.177.033.422). Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana kurungan pengganti selama 1 bulan.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Dibandingkan tuntutan, putusan tersebut lebih ringan. Sebelumnya tim JPU dari Kejari Banjarmasin menuntut terdakwa selama 2 tahun denda Rp2 x Rp 588.516.711, ( Rp. 1.177.033.422) dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa dari Kantor Henny Puspitawati SH MH, mengatakan masih pikir-pikir.
“Kalau hukuman 6 bulan masih kita terima. Tapi dendanya kan masih tetap seperti tuntutan walaupun hukumannya berkurang hanya 1 bulan. Makanya kita masih pikir-pikir apakah menerima atau banding,” ujar Henny singkat.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan sebagai pengambil kebijaksaan
dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT BSB, terdakwa dengan sengaja dari Januari 2016 hingga Desember 2016 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Padahal jelas, PT BSB telah terdaftar sebagai Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdakwa juga dikatakan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar