Sansugiharto Terdakwa Pengemplang Pajak Minta Bebas

Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB), terdakwa pengemplang pajak minta majelis hakim membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) Sansugiharto yang telah dituntut selama 2 tahun penjara meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan.

Diketahui, Sansugiharto didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak sebesar Rp588 juta.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Titik SH terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Selain dituntut 2 tahun penjara, JPU dalam tuntutannya juga mendenda terdakwa sebesar 2 x Rp 588.516.711, ( Rp. 1.177.033.422). Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

“Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar penasehat hukum terdakwa Henny Puspitawati SH MH pada sidang dengan agenda pembelaan, Senin (16/12).

Namun demikian lanjut Henny apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Dalam pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH diutarakan analisa yuridis, bahwa berdakwa mengakui ada sisa utang pajak yang belum disetorkan. Namun lanjut Henny bukan berarti hal tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Apalagi, tutur Henny pada persidangan pertama terdakwa menyatakan akan langsung membayar sejumlah perhitungan sesuai dengan faktur pajak yang tidak dibayarkan.

“Pada waktu pemeriksaan penyidikan, terdakwa menyampaikan ada pembayaran yang masuk dari WASKITA sehingga uang tersebut dapat dia gunakan untuk menyetorkan sisa pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya,” ujarnya.

Namun no rekening pembayaran tersebut diblokir jaksa, dan kendati majelis hakim PN Banjarmasin meminta penuntut umum agar membuka nomor rekening pembayaran yang diblokir, faktanya jaksa menolak hal itu.

“Kalau no rekening dibuka, terdakwa dapat menyetor sisa pajak PPN dan dapat diperhitungkan menjadi setoran pajak PPN, sehingga tinggal membayar sisanya saja,” beber Henny.

Atas dasar-dasar itulah Henny berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan sebagai pengambil kebijaksaan
dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT BSB, terdakwa dengan sengaja dari Januari 2016 hingga Desember 2016 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Padahal jelas, PT BSB telah terdaftar sebagai Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdakwa juga dikatakan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

ADYTI Kalsel Ukir Prestasi Nasional, Kejuaraan THW Cup II Surabaya 2024

Herita Warni Kembali Nakhodai Perwosi Kalsel Periode 2024-2028

Metode KONI Banjarmasin Diserap KONI Barito Utara