Sapri Kepergok Polisi Buang Shabu Dibungkus Mie Instan

PEMILIK SHABU-Sapri membuang Shabu berat 50,18 Gram saat diciduk anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (26/10/2020) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengangguran bernama Sapriansyah alias Sapri (32) digulung polisi, Senin (26/10/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Lantaran ia kedapatan diduga membuang narkoba jenis Shabu berat 50,18 Gram.

Pelaku pun diringkus dari lokasi kejadian di Jalan Padat Karya tepatnya di depan Komplek Bumi Indah Lestari RT 16 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Warga Jalan A Yani Km 14 Komplek Lutfia Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau di Jalan Tunjung Maya RT 03 No 16 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur ini pun hanya bisa pasrah saat dibawa ke kantor Sat Narkoba Polresta setempat.

Pasalnya Shabu yang diduga terjatuh disengaja itu dibungkus plastik kresek warna putih dan bekas bungkus plastik mie instan serta satu lembar kertas tissu. Satu ponsel milik pelaku merk Nokia warna Hitam juga disita polisi.

Bermula saat pelaku dicurigai memunggu pelanggannya untuk transaksi barang haram tersebut. Saat beberapa polisi yang menyamar mendekat dan mau menangkapnya. Tersangka menjatuhkan barbuk ke tanah di dekat kakinya.

Setelah sebelumnya barang tersebut terjatuh tersangka langsung ditangkap, kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin fungsi Sat Resnarkoba untuk diperika dan proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat Kamis (30/10/2020) mengatakan, pemilik Shabu itu diciduk berkat informasi warga.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, “pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan