Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – JF, seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru yang dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial HL (39) pada Agustus 2023 lalu dan ternyata tuduhan itu tak terbukti menyusul gugatannya di PTUN yang menang hingga tingkat banding,saat ini masih tidak mengerti atas sanksi yang diberikan Pemko Banjarbaru kepada dirinya.
Pasalnya proses pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru melalui BKPSDM dan Inspektorat yang berujung pemberian sanksi disiplin berat terhadap dirinya.
Dijelaskan JF, dari awal pemeriksaan, Pemko Banjarbaru sudah tidak sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP), karena tidak menindaklanjuti berdasarkan fakta yang terjadi sebenarnya.
Alih-alih mencari fakta sebenarnya, dalam proses pemeriksaan kata JF, Pemko Banjarbaru bahkan tidak menghadirkan satu orang pun saksi yang berada di tempat kejadian tuduhan perzinahan saat itu.“Saya menyarankan untuk dihadirkan saksi supaya masalah ini dapat titik terang, jangan berdasarkan asumsi dan opini, apalagi ini berkaitan sanksi. Tapi pihak BKPSDM dan Inspektorat tidak mau menghadirkan saksi,” ujar JF.
Saat diperiksa, JF mengatakan, dirinya juga disebut hanya berduaan di tempat kejadian. Padahal kata JF, saat itu ada tiga orang di tempat kejadian yakni dirinya, wanita tersebut, dan rekan kerjanya.
“Saya disebut berduaan di tempat kejadian, padahal yang sebenarnya terjadi saat itu, saya disana bertiga dengan satu orang dinas juga, bukan hanya berduaan,” terangnya.
Tak hanya itu, saat pemeriksaanTak hanya itu, saat pemeriksaan, JF juga disebut Pemko Banjarbaru meminta berdamai dengan pelapor, suami dari wanita yang dituduh berzinah dengannya.
Faktanya kata JF, selama proses kasusnya di pengadilan dan kepolisian, dirinya tidak pernah meminta ataupun mengajak berdamai pelapor. Karena menurutnya, ketika dirinya meminta damai, sama saja mengakui bahwa melakukan kesalahan.
“Saya tidak ada melakukan perdamaian saat kasus itu masih berjalan prosesnya pengadilan, karena kalau saya melakukan perdamaian berarti saya mengakui salah,” ucapnya.
Bahkan kata JF, polisi saja menghentikan penyelidikan kasusnya ini karena aksi perzinahan yang dituduhkan terhadapnya itu tidak terbukti.
Pun dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, dikatakan JF, juga memutuskan dirinya tidak bersalah, karena tidak ada bukti yang membenarkan dirinya berzinah
Lebih jauh, JF menjelaskan, bahwa penyesalannya kepada Pemko Banjarbaru ini bukan karena menolak diberi sanksi, namun dirinya hanya menyesalkan pemberian sanksi yang tidak berdasar tersebut.
Karena kata JF, selain merugikan dirinya, sanksi ini juga berimbas terhadap keluarganya yang turut di cap negatif.
Jadi BKPSDM dan Inspektorat ini memberikan sanksi berdasarkan laporan pelapor, harusnya ditindak lanjuti,” ucapnya.
“Makanya saat pertama di pengadilan pertama itu, BKPSDM dan Inspektorat ditanya atas dasar apa pemberian sanksi ke saya, tapi mereka tidak bisa menjawab,” sambungnya.
Bahkan dengan tegas JF mengaku dirinya sangat siap disanksi Pemko Banjarbaru jika terbukti memang salah dalam tuduhan perzinahan tersebut
Saya tidak menolak untuk disanksi, tapi tindaklanjuti dulu jangan berdasarkan asumsi dan opini. Silahkan buktikan kalau saya salah, dan kalau ternyata saya memang salah, saya siap disanksi,” tegasnya.
Pasalnya kata JF, sanksi dari Pemko Banjarbaru ini tak hanya berdampak negatif terhadap dirinya saja, melainkan juga turut berimbas negatif ke keluarganya.
Penulis/ Editor Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya