Sat Binmas Polres Batola Lakukan Sosialisasi di Pasar Tradisional Marabahan

Peraturan Daerah (Perda) tentang peraturan pendisiplinan nomor 54 tahun 2020 akan diberlakukan bagi warga masyarakat yang melanggar tidak mematuhi aturan contoh pake masker

 

Kasat Binmas Polres Batola AKP Agus Jatmiko bersama anggotanya bersinergi yang melaksanakan sosialisai atau himbauan di Pasar tradisional marabahan menerangkan, perda peraturan pendisiplinan penanggulangan penyakit menular ini akan diberlakukan, karena sudah mau mencapai batas waktu sosialisasi perbub nomor 54 tahun 2020, Selasa, (11/8/2020).

 

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H.,M.M mengucapkan, terimakasih kepada Kasat Binmas Polres Batola AKP Agus Jatmiko beserta anggota yang sudah melaksanakan Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., selama masa pandemi ini sudah berupaya sosialisasi dan himbauan dilakukan di tengah masyarakat untuk mengingatkan agar disiplin protokol kesehatan segera hilang dan semuanya kembali normal.

 

“Kedatangan saya tutur (Kasat) ke tiap tiap hari pasar mengajak menerapkan Peraturan pendisiplinan Perbub nomor 54 tahun 2020  juga ingin menunjukkan bahwa pemerintah sudah  peduli kepada warganya agar dapat menjaga dan mewujudkan masyarakat yang aman, tenteram, dan terbebas dari COVID-19, khususnya di Batola setara kita tercinta ini,” ujarnya.

 

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik SE pada saat dihubungi awak media membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kasat Binmas Polres Batola benar tentang Perbub nomor 54 tahun 2020.

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula