Polres Batola Sat Binmas gencar melakukan Kegiatan Pembinaan Sosialisasi dan penyampaian perbup No.54 th 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 serta protokol kesehatan terhadsp masyarakat Batola, di masyarakat Kec. Rantau Badauh dan sekitarnya juga Kepada warga Pengunjung pasar Gampa, Kamis (1/10/2020).
Kasat Binmas Polres Batola AKP Agus Jatmiko mengatakan, sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan kami lakukan di tengah pasar tradisional dan pertokoan dalam pelaksanaannya berdasarkan Perbub No 54 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 di Daerah Hukum Batola ini,” Sesuai Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan penegakan Perbub Batola itu, petugas menyampaikan dalam.sosialisasinya bagi pelanggar protokol kesehatan berupa diberikan sanksi teguran tertulis, sanksi sosial.
“Bagi warga dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, kami beri sanksi sesuai yang ada di Perbub nomor 54 tahun 2020,” kata Kasat Binmas.
Kapolres AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M melalui Kasat Binmas Polres Batola AKP Agus Jatmiko juga mengatakan kegiatan Sosialisasi dan Disiplin Protokol Kesehatan Perbub Nomor 54 Tahun 2020 itu dilaksanakan dalam rangka untuk menekan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di Batola.
“Kegiatan yang dilakukan ini memberdayakan semua potensi dalam menyamakan persepsi di lapangan serta memupuk sinergitas antarinstansi dan lembaga untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 dengan pola disiplin protokol kesehatan,” katanya.
Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan kegiatan Sosialisasi Rutin dilaksanakan untuk segera menekan penanganan Covid-19, di Batola.
Rel