Sat Binmas Polres Batola Terapkan Peraturan Bupati Batola No.54 Tahun 2020 di Pasar Selasa Marabahan

by admin
0 comments 2 minutes read

Sat Binmas Polres Batola Kel Marabahan Kota Kecamatan Marabahan Kab Batola Upaya penerapan dalam percepatan penanganan protokol Covid-19 di Kab. Barito Kuala  terus dilakukan Sat Binmas Polres Batola dengan melaksanakan kegiatan penerapan Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 tentang peraturan pendisiplinan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) kepada warga masyarakat di Pasar Selasa Kel Marabahan Kota Kecamatan Marabahan Kab. Barito Kuala, Selasa (18/8/2020).

 

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M, mengatakan, kegiatan yang di laksanakan Sat Binmas Polres Batola itu memang program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., dalam melaksanakan kegiatan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dipimpin IPDA Sunardi beserta anggotanya,  mengajak warga agar bersama sama menjaga keluarga dan lingkungan sekitar dari bahaya penyebaran virus Covid-19.

 

Baca Juga

Selama masa adaptasi kebiasaan baru, setiap warga masyarakat wajib : selalu mencuci tangan atau gunakan hand sanitizer sebelum atau sesudah melakukan kegiatan apapun, menggunakan masker setiap berpergian mau berbelanja ke pasar maupun ketempat lain selalu melakukan pembatasan Sosial (Sosial Distancing), pembatasan fisik (Physical Distancing)

 

Dalam penerapan peraturan pemerintah ini, bagi warga masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi seperti Teguran Lisan, dilarang melanjutkan perjalanan, membersihkan Fasilitas umum dan melaksanakan gerakan Push up atau jongkok berdiri serta menjadi Juru Kampanye dalam pencegahan Covid-19.

 

Baca Juga

“Pada prinsipnya seluruh warga Masyarakat Batola mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga lingkungannya, agar tidak  menyebar luas virus Covid-19 di wilayahnya,” ungkapnya

 

Dikatakannya, pemerintah Kab Batola juga berkerja sama dengan Polres Batola untuk selalu menerapkan kepada warga Masyarakat dalam pembatasan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 , tetap patuhi protokol kesehatan, adaptasi kebiasaan baru karena kita tidak tahu kapan wabah ini berakhir.

 

Baca Juga

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan  dalam melaksanakan penerapan peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 sudan rutin dilaksanakan di pasar maupun di pertokoan.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar