Sat Polair Polresta Banjarmasin Amankan Dua Pelansir BBM di Perairan Sungai Pelambuan

PELANSIR BBM - Dua Pelansir BBM jenis pertalie sebanyak 2.035 Liter diamankan Sat Polair Polresta Banjarmasin di perairan Pelambuan, Senin (14/10/2024) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua Pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroperasi di Pesisir Perairan Sungai Pelambuan Jalan IR PHM Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat,
Senin (14/10/2024) sore sekitar pukul 18.00 Wita.

Pelaku berinisial MS (46) warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), satunya lagi JL (27) warga Dahlia Kebun Sayur Kelurahan Kuin Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dari mereka disita barang bukti total BBM subsidi pertalite yang ditemukan di TKP adalah 2.035 liter.

Bermula dari informasi masyarakat bahwa marak terjadi niaga BBM pertalite tanpa izin dari pihak di TKP. Selanjutnya Sat Polairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto berhasil mengamankan MS yang diduga melakukan penyimpangan niaga BBM tanpa izin.

Sementara barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite yang ditemukan di depan rumah warga dan kapal speed yang tertambat di pinggir sungai tidak jauh dari rumah pelaku. Yakni tiga drum warna biru masing-masing kapasitas 200 liter terisi penuh, sehingga total 600 liter BBM subsidi pertalite.

Kemudian satu Speed Boat ditemukan sebanyak 25 jerigen isi 35 liter, masing-masing berisi penuh BBM Subsidi Jenis pertalite. Sehingga total sebanyak 875 liter dan jerigen isi 20 liter masing-masing berisi penuh BBM Subsidi Jenis Pertalite sebanyak 28 jerigen sehingga total 560 liter.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya kedua pelaku terus dilakukan pemeriksaan penyimpangan tersebut.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, Rabu (16/10/2024) mengatakan, pihaknya juga mengamankan
satu Unit Sepeda Motor merk Suzuki Thunder warna Hitam dengan Nopol DA 4263 SK).

“Kini kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,”pungkas Dading.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI